DJP Jamin Pajak ke Perusahaan Multinasional Tak Picu Kenaikan Harga

16 November 2021

CNN Indonesia
Senin, 15 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi aturan pajak global pilar 1 hanya akan dikenakan kepada korporasi. Dengan demikian, penerapan aturan ini tak akan terdampak ke konsumen.
“Saya klarifikasi dari pilar 1 ini income tax ke 100 lebih perusahaan teorinya dikenakan pajaknya ke korporasi. Tidak diteruskan ke konsumen. Tidak ada kenaikan harga,” ungkap Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama dalam KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11).

Aturan pajak global pilar 1 disebut juga dengan unified approach yang berisi usulan terkait hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil di sektor ekonomi digital.

Kebijakan ini tak hanya menyasar bisnis digital, tapi seluruh perusahaan multinasional dengan peredaran bruto di global di atas 20 euro miliar dan profitablity di atas 10 persen.

Sementara, dunia juga sudah menyepakati reformasi pajak global pilar 2 berisi usulan penetapan tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum. Aturan ini ditujukan untuk seluruh perusahaan multinasional dengan peredaran bruto di atas 750 juta euro.

Sejumlah negara sepakat untuk menetapkan tarif pajak minimal 15 persen bagi perusahaan multinasional.

Ia mengatakan pihaknya akan menyiapkan beberapa aturan untuk mengimplementasikan aturan pajak global pilar 1 dan pilar 2. Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan (pmk).

“Untuk roadmap kami siap tinggal diimplementasikan dalam bentuk peraturan pemerintah dan ada pmk,” ujar Mekar.

Mekar menambahkan perjanjian atau multilateral convention (MLC) atas pilar 1 akan ditandatangani pada Juli 2022. Kemudian, ia menargetkan pilar kedua bisa diimplementasikan pada 2023 mendatang.