DJP Mencatat 8,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga Pertengahan Maret 2025
17 March 2025
Minggu, 16 Maret 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 16 Maret 2025, sebanyak 8,7 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah diterima.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 8,52 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 251 ribu SPT dilaporkan oleh wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyebutkan bahwa jumlah pelaporan SPT mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Penyampaian SPT tumbuh 6,74% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3).
Dwi menambahkan bahwa peningkatan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
DJP memastikan bahwa pelaporan SPT tetap dapat dilakukan dengan mudah, meskipun batas waktu pelaporan bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.
“SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat disampaikan melalui e-Filing di laman djponline.pajak.go.id, sehingga wajib pajak bisa melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja,” jelas Dwi.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP telah menyiapkan infrastruktur IT dan kapasitas server yang memadai, agar sistem tetap berjalan lancar meski jumlah pengguna meningkat menjelang tenggat waktu pelaporan.
Hindari Denda, Lapor SPT Lebih Awal
DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis dan antrean pelaporan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal DJP Online, karena lapor lebih awal lebih nyaman,” tambah Dwi.
DJP juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007, denda keterlambatan adalah:
- Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Dengan adanya sanksi ini, DJP berharap masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.