DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp4,4 Miliar

10 June 2021

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak yang sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif seusai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Arif Gunawan – Bisnis.com 09 Juni 2021

Bisnis.com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau melalui melalui lima kantor pelayanan pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak, baik berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar, melalui kegiatan Sita Serentak periode pertama tahun 2021.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak yang sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif sesuai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

“KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Ada barang dan rekening yang disita dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar,” ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Adapun aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berhasil disita antara lain adalah sebagai berikut: KPP Pratama Dumai sita rekening, KPP Pratama Rengat sita truck Mitsubishi colt diesel FE 74 S, truck Hino WU342R, truck barang Hino, truck barang Hino, truck barang Hino, truck logging Mitsubishi tadanu fuso dan truck mixer shantui. Lalu, KPP Madya Pekanbaru rekening, KPP Pratama Bengkalis mobil pick up double cabin merk Mazda tahun 2012 dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci tanah kosong.

“Atas aset sitaan tersebut, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara.”