DKI Jakarta Kumpulkan Penerimaan Pajak Daerah Rp 2,65 Triliun di Awal Tahun

04 March 2024

Minggu, 03 Maret 2024

KONTAN – DKI Jakarta telah mengumpulkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 2,65 triliun pada Januari 2024.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling menyampaikan, realisasi tersebut meningkat 5,79% YoY jika dibandingkan dengan realisasi Januari 2023 sebesar Rp 2,5 triliun.

“Pendapatan asli daerah (PAD) utamanya didorong oleh pertumbuhan pajak daerah sebagai kontributor yang dominan,” ujar Mei Ling dalam konferensi pers, dikutip Minggu (3/3).

Secara rinci, penerimaan pajak hotel tercatat sebesar Rp 190,54 miliar atau tumbuh 12,14% YoY. Kemudian, pajak hiburan terkumpul Rp 61,88 miliar pada awal tahun. Realisasi pajak hiburan ini meningkat 4,01% YoY.

Selanjutnya, realisasi pajak restoran berhasil terkumpul Rp 375,89 miliar atau meningkat 9,07% YoY. Sedangkan, pajak parkir berhasil terkumpul Rp 42,26 miliar atau tumbuh 1,87%.

 

Hanya saja, ada beberapa jenis pajak daerah yang menunjukkan penurunan. Jenis pajak tersebut adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang turun 6,11% YoY atau tercatat Rp 139,01 miliar, kemudian pajak reklame tercatat Rp 71,08 miliar atau turun 23,12% YoY.

Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mengalami penurunan 43,4% YoY atau hanya terkumpul Rp 70,08 miliar. Dan terakhir, penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga mengalami penurunan 6,47% YoY atau tercatat Rp 196,99 miliar.

Adapun, pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta pada Januari 2024 berhasil mencapai Rp 2,77 triliun, di mana didominasi oleh pajak daerah sebesar 95,75%.