DPR Bongkar Modus Kemplang Pajak Rp10 T Pakai Cap KRAS

24 March 2021

CNN Indonesia | Rabu, 24/03/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Natsir menyebut ada potensi kerugian negara Rp10 triliun akibat pengemplangan pajak dari aktivitas impor baja asal China.

Ia menuturkan modus penghindaran pajak dilakukan dengan cara mengecap baja impor tersebut dengan merek Krakatau Steel, perusahaan baja milik BUMN.

“Saya melihat ada harga selisih yang dinikmati Krakatau Steel dan pengemplangan pajak. Sekarang kasusnya ada di Polda Metro Kurang lebih hampir Rp10 triliun. Nah saya nggak tahu ada apa di sini,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Dirjen Migas, Dirut PGN, Dirut Krakatau Steel
komisi VII, Rabu (24/3).

 

Natsir menuturkan hal tersebut ia ketahui saat mendatangi salah satu perusahaan besar yang menggunakan baja sebagai bahan baku di Bekasi. Dari kunjungan tersebut ia menemukan faktur yang menunjukkan suplai baja terbesar perusahaan itu ternyata berasal dari Krakatau Steel.

Namun belakangan diketahui baja tersebut tidak diproduksi di dalam negeri melainkan hasil impor dari China. Dengan adanya stempel dari Krakatau Steel, kata Natsir, baja tersebut terhindar dari kewajiban perpajakan di dalam negeri.

“Karena perusahaan swasta ini setelah kita cek, cek, cek mereka juga enggak melebur bajanya di situ. Melebur bajanya dari China tapi barang ini dari China sudah dicap pakai Krakatau Steel,” ungkapnya tanpa menyebut nama perusahaan yang dimaksud.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim membantah tuduhan Natsir bahwa perusahaannya telah mengecap baja impor asal China. Meski demikian,  ia berjanji akan mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Saya sudah cek walaupun saya baru dua setengah tahun, tidak pernah ada produk finish good dari China yang dicap Krakatau Steel. Jika ada hal seperti itu saya mendukung Pak Nasir kami usut tuntas. Karena itu berarti ada pemalsuan,” jelasnya.

Ia juga berjanji akan menelusuri persoalan tersebut dan mengecek kembali produk baja impor yang dimaksud. Pasalnya, selama ini Krakatau Steel memang tak pernah mengecap baja yang bukan diproduksi sendiri oleh perusahaan.

“Krakatau Steel tidak memberikan hak mengecap dari produk di produksi di China. Apalagi besar sampai Rp10 triliun. Kami akan tindaklanjuti dari tadi saya cek semuanya termasuk dari yang sebelum kami menjabat apakah ada seperti itu,” tandas Silmy.

(hrf/agt)