DPR Sebut Potensi Pajak Netflix cs Capai Rp 10 Triliun

10 June 2020

detikFinance, Rabu, 10 Jun 2020 17:05 WIB

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai potensi pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari produk digital di Indonesia mencapai sekitar Rp 10 triliun. Hal itu menyusul nilai transaksi produk digital di Indonesia yang sekitar Rp 110 triliun.

Penarikan PPN terhadap produk digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Beleid ini juga turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Dengan potensi yang disampaikan ada Rp 102 triliun potensi transaksi, sehingga kalau ditarik 10% maka ada potensi Rp 10 triliun,” kata anggota Komisi XI DPR, Indah Kurnia dalam video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Indah menilai, penarikan PPN terhadap jenis barang dan jasa digital sebagai upaya pemenuhan pembiayaan yang dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi dampak COVID-19. Dia menjelaskan, defisit fiskal melebar ke level 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit fiskal yang melebar dikarenakan adanya perubahan anggaran belanja yang semakin bengkak menjadi Rp 2.738,4 triliun sementara pendapatan menurun menjadi Rp 1.699,1 triliun.

“Kita konsen bagaimana menyikapi pandemi ini dan mempertahankan ekonomi kita agar tidak terlalu terpuruk. Salah satunya PMK 48 ini sebagai upaya Kemenkeu sebagai bendahara negara mencari sumber pembiayaan meskipun menurut saya angkanya sampai Rp 10 triliun tapi ada tantangan yang dihadapi bersama,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, Ditjen Pajak akan mengumumkan kriteria usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.

Dengan demikian, maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.