E-Commerce Bakal Kena Pajak, Tokopedia Buka Suara

28 February 2023

Tokopedia saat ini masih mempelajari terkait dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak yang akan memungut pajak pada e-commerce.

Bisnis.com25 Februari 2023  

Bisnis.com, JAKARTA – Tokopedia masih mempelajari terkait dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan memungut pajak pada e-commerce.

Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan saat ini masih mempelajari kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Sekaligus secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah bersama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia [idEA] sebagai asosiasi yang memayungi pelaku usaha di industri e-commerce,” ujar Hilmi kepada Bisnis.com, Sabtu (25/2/2023).

Belum lama ini pun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk e-commerce atau lokapasar lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Jika aturan ini berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal dikenakan pajak.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 32a Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Adapun, jenis pajak yang akan dipungut oleh lokapasar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

“[RPMK] rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius saat dihubungi, Selasa (21/2/2023).

Dia mengatakan penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak pada tahun ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya menjaga perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha baik daring (online) maupun luring (offline)