e-SPT Terbaru Meluncur! Tarif PPh ‘Crazy Rich’ Sudah Tersedia

16 January 2023

NEWS – Arrijal Rachman, CNBC Indonesia

13 January 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui aplikasi perpajakan e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi terbaru. Pembaruan ini untuk mengakomodir tarif PPh terbaru, khususnya tarif untuk lapisan penghasilan masyarakat tertinggi sebesar 35%.

“Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif Pajak Penghasilan sesuai UU HPP yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” tulis pengumuman di akun twitter @DitjenPajakRI, Jumat (13/1/2023).

Tarif ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU itu mengatur tarif pajak ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25% dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30% dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar.

Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi yang terbaru itu akan berlaku sehingga Ditjen Pajak mengimbau kepada para wajib pajak untuk menggunakan aplikasi terbaru itu.

Untuk yang telah menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya maka cukup menginstal file patch update versi terbaru tadi dengan nomor 2.5.0.0. Aplikasi ini bisa didapat dalam https://pajak.go.id/id/aplikasi-page.

Bagi yang belum pernah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh itu, maka perlu menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 terlebih dahulu sebelum memperbarui versinya dengan patch yang telah disediakan di laman yang sama.

Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ini baru bisa dioperasikan di dalam laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows. Selain itu belum dapat digunakan.