EDITORIAL, Siasat Rasional Mengatrol Rasio Pajak

28 September 2021

BisnisIndonesia, Redaksi, Selasa, 28/09/2021 02:00 WIB

Untuk kesekian kalinya tax ratio alias rasio pajak Indonesia menjadi sorotan. Bukan karena pencapaiannya yang ciamik, melainkan sebaliknya. Target pencapaian rasio pajak Indonesia pada tahun ini kemungkinan masih akan rendah, bahkan sangat mungkin lebih rendah dari target yang telah tersungkur ke single digit.

Pada awal tahun ini, pemerintah mematok target rasio perpajakan sebesar 8,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini dicapai melalui kebijakan pendapatan negara untuk mendukung perekonomian.

Namun, sebuah negara yang memiliki rasio pajak di bawah 10%, berarti negara itu memiliki tingkat pencapaian pajak yang rendah. Pencapaian rasio pajak yang rendah mengindikasikan ada penerimaan negara yang tak optimal. Rasio pajak yang rendah tentu bukan suatu hal yang patut dibanggakan.

Sebaliknya, penerimaan negara yang memadai sangat penting agar dapat digunakan untuk membangun hal-hal esensial bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa di antaranya adalah peningkatan infrastruktur dasar, perbaikan sarana pendidikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga aspek pertahanan dan keamanan.

Namun, kinerja penerimaan pajak pada tahun ini dikhawatirkan kembali terkoreksi, sejalan dengan belum maksimalnya pemulihan ekonomi nasional. Tak heran apabila realisasi rasio pajak sangat musykil untuk terkatrol di atas target. Mencapai target yang ditetapkan pada tahun ini saja sudah pantas rasanya untuk mengucap syukur.

Menurut kalkulasi yang sempat dilakukan oleh harian ini, rasio pajak sepanjang 2021 diperkirakan hanya 7,99% terhadap PDB. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan asumsi penerimaan pajak nonmigas pada tahun ini senilai Rp1.278,89 triliun.

Mengapa nonmigas? Nonmigas digunakan sebagai acuan karena merupakan potret dari keberhasilan pemerintah dalam memungut pajak. Pasalnya, pajak sektor migas tergantung pada pergerakan harga di pasar global.

Dengan kata lain, pajak nonmigas merupakan cerminan murni dari upaya ekstra atau extra effort yang dilakukan oleh otoritas pajak. Sementara itu, dalam outlook 2021, total penerimaan pajak dalam negeri tercatat mencapai Rp1.324,66 triliun.

Secara umum, pemerintah menargetkan rasio pajak pada tahun ini berada di kisaran 8,25%—8,63%. Angka tersebut ditetapkan sudah dengan memasukkan penerimaan dari sektor migas.

Kalangan pengamat menilai bahwa pencapaian target itu cukup berat mengingat performa setoran dari wajib pajak ke pemerintah terhambat akibat pengetatan mobilitas masyarakat sejak awal kuartal III/2021.

Harian ini menilai rasio pajak masih berpeluang akan membaik apabila Ditjen Pajak melakukan berbagai upaya ekstra untuk mendulang penerimaan. Beberapa upaya ekstra itu tetap harus terukur dan rasional.

Misalnya, pengoptimalisasian pemeriksaan pajak. Targetnya, wajib pajak sepakat dengan utang pajak hasil pemeriksaan tersebut tanpa adanya keberatan.

Artinya, kinerja pemeriksaan harus sempurna sehingga menutup celah adanya penolakan atau gugatan oleh wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan pajak tersebut.

Melanjutkan program Tax Amnesty 2016 melalui penerapan PAS Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan strategi percepatan reformasi perpajakan dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Untuk mendongkrak penerimaan pajak, salah satu upaya yang perlu ditempuh adalah pemerintah harus memiliki instrumen regulasi, administrasi, pengawasan, dan penguatan sumber daya manusia (SDM). Ini memang tidak bisa berlaku instan. Namun, bila diselesaikan, pemerintah punya landasan hukum yang kuat mendorong penerimaan.

Hal ini juga mencakup pembangunan basis data yang valid dan terintegrasi dalam Single Identification Number (SIN). Dengan pembentukan SIN, pemungutan pajak akan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Sekali lagi, ini sulit diwujudkan dalam waktu singkat.