Eks Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Divonis 8 Tahun Penjara

03 February 2023

Yulida Medistiara – detikNews

Selasa, 31 Jan 2023

Jakarta –

Terdakwa Imam Prayitno selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang divonis 8 tahun penjara. Terdakwa Imam divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).

Ketut menyebut terdakwa Imam Prayitno divonis melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa M Rizal Pahlevi, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan.

Para terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Sementara itu, terdakwa Rizal Pahlevi juga divonis 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Handoko divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta divonis pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 600 juta subsidair pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Leslie Girianza Hermawan divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Leslie juga divonis dengan uang pengganti sebesar Rp 56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa, yaitu:

  1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai
    2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang
    3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah
    4. LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

(yld/dhn)