Ekspor Harta Karun Super Langka Kena Pajak Cuma 1%, Kenapa?

30 May 2023

NEWS – Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia

29 May 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa dalam logam timah mengandung mineral turunan berupa “harta karun” super langka alias Logam Tanah Jarang (LTJ) seperti monasit, xenotim, dan zirkonium.

Namun sayangnya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatur bahwa tarif PNBP untuk LTJ tersebut hanya dikenakan 1% dari harga jual per tonnya.

Lantas, mengapa tarif yang dikenakan “cuma” 1%?

Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menjelaskan, kandungan LTJ di dalam timah yang diekspor hanya sebagian kecil. Bahkan, dirinya berani menyebut bahwa kandungan LTJ dalam timah yang diekspor hampir tidak ada.

Hal itu dikarenakan Indonesia hanya mengekspor timah ingot atau timah batangan yang sudah memiliki tingkat kemurnian hingga 99,99%.

“PP 26 tahun 2022 itu mengatur tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Minerba memang di dalamnya diatur PNBP penjualan mineral ikutan monasit dan xenotim sebesar 1%/ton timah, kenapa diberikan angka sebesar itu? timah yang diekspor itu adalah timah ingot dengan tingkat kemurnian 99,99%. Jadi kecil sekali atau hampir tidak ada mengandung monasit atau xenotim,” jelas Julian kepada CNBC Indonesia, Senin (29/5/2023).

Adapun, Julian menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan ekspor monasit ataupun xenotim yang merupakan LTJ melalui aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) yang menjadi izin penjualan atau ekspor LTJ tersebut.

“Hingga saat ini belum ada pengajuan penjualan monasit atau xenotim kepada Minerba melalui aplikasi MODI yang menjadi dasar izin penjualan atau ekspor bahan tambang,” tambah Julian.

Selain itu, Julian juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan awal sumber daya LTJ. Nantinya, akan ada pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mengandung LTJ tersebut.

“Apabila proses itu (pemetaan awal) sudah selesai dan kita sudah mendapatkan datanya baru kita akan melakukan lelang wilayah izin usaha pertambangan untuk menggandeng Badan usaha dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi LTJ.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya menyebut, dalam xenotim sebagai mineral ikutan timah terdapat kandungan thorium dan mineral logam tanah jarang (LTJ) namun demikian, mineral ikutan timah tersebut hanya dikenai tarif 1%.

“Saya mempermasalahkan kenapa mineral yang begitu penting dan strategis itu hanya dikenakan 1%. Artinya kalau dalam PP tersebut sudah dicantumkan ketika barang itu sudah ada di pelabuhan barang itu bisa keluar,” kata Bambang dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (24/5/2023).

Atas hal itu, Bambang menuding ada ‘bandar’ yang bermain untuk bisa meloloskan ‘harta karun super langka’ yakni thorium dan logam tanah jarang tersebut.

“Tolong PP ini dievaluasi. Saya menuduh ini ada bandar yang bermain, karena kenapa? Ini tiba-tiba sekonyong-konyong suatu barang yang saat ini komisi 7 perjuangkan di dalam RUU EBT kuta oerlu adanya energi nuklir dan sebagainya, ini barang bahan balu kita malah jadi terbuka untuk dijual ke luar negeri dengan tarif yang sangat murah hanya 1%,”

“Ini bahaya pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif). Kita harus melindungi SDA kita untuk kepentingan Indonesia yang berkemajuan. Nanti kita perjelas itu,” tandas Bambang.

Merespons hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut bahwa selama ini belum ada kegiatan penjualan mineral ikutan seperti monasit, xenotim dan lainnya. Pasalnya mineral ikutan tersebut masih perlu proses pengolahan lebih lanjut.

“Itu masih ada di dalam tailing, belum pernah dijual ke mana-mana karena harus perlu proses purifikasi baru mempunyai nilai yang tinggi,” ujarnya.