EKSTENSIFIKASI BKC Cukai Plastik & MBDK Ditunda
15 February 2023
Dionisio Damara
Sabtu, 11/02/2023
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah kembali menunda pungutan atas cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan, kendati target penerimaan untuk dua barang kena cukai baru itu telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan sejauh ini belum ada rencana dari otoritas fiskal untuk mengeksekusi pungutan dari kedua barang tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada rencana untuk pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya kepada Bisnis, Jumat (10/2).
Kembali tertundanya pungutan kedua barang kena cukai (BKC) baru itu memperpanjang rekam jejak pemerintah yang seolah gagal melakukan ekstensifikasi cukai.
Musababnya, target penerimaan dari cukai plastik telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2017 silam. Adapun, target cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) tertuang dalam APBN sejak 2022.
Sesungguhnya, pemerintah telah merumuskan aturan teknis mengenai mekanisme dan pungutan cukai plastik dan MBDK sejak tahun lalu. Akan tetapi, eksekusi pungutan kala itu ditunda dengan alasan masih lemahnya daya beli masyarakat.
Sementara itu, Askolani tidak memberikan penjelasan secara terperinci mengenai alasan belum dieksekusinya pungutan cukai plastik dan MBDK pada tahun ini.
Dari sisi regulasi, otoritas fiskal sebenarnya telah menyusun klasterisasi dari masing-masing BKC baru tersebut.
Cukai plastik rencananya akan dibagi ke dalam empat jenis yakni cukai kantong plastik, cukai kemasan dan wadah plastik, cukai diapers, serta cukai alat makan dan minum sekali pakai.
Adapun, cukai MBDK terdiri tiga kategorisasi. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar tertentu. Kedua, MBDK yang mengandung pemanis alami tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar. Ketiga, MBDK yang mengandung pemanis buatan tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar.
Penentuan kategori minuman yang menjadi BKC itu mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 22/2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Bentuk tarif cukai untuk MBDK adalah spesifik single tarif yang murni mengacu pada kandungan gula.
Dalam kaitan ini, kalangan pemerhati perpajakan memandang pemerintah memiliki alasan yang sama seperti tahun lalu sehingga menunda pungutan cukai baru.
Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan kondisi makroekonomi menjadi faktor paling krusial dalam mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan konsumsi masyarakat.
“Apalagi tahun ini akan ada ancaman pelemahan ekonomi,” katanya.
Selain daya beli, hal lain yang juga menjadi pertimbangan adalah dari sisi administrasi. Terlebih mekanisme pungutan cukai lebih rumit dibandingkan dengan pajak karena harus diiringi dengan pengawasan fisik dan tanda pelunasan cukai.
Menurutnya, apabila sampai tengah tahun ini pungutan tak kunjung dilakukan, kemungkinan besar tak akan ada eksensifikasi BKC sampai berakhirnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Semua akan bergantung di pemerintahan baru nanti. Apakah punya political will? Sangat disayangkan memang, sampai sekarang kita tidak memiliki objek BKC yang baru,” ujarnya.
Imbas dari gagalnya ekstensifikasi ini, maka lagi-lagi pemerintah kehilangan potensi penerimaan yang cukup tinggi, yakni Rp13,52 triliun dalam setahun.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono, mengatakan perlu ada negosiasi antara pemerintah dengan pihak terkait lainnya agar kebijakan cukai baru bisa segera diimplementasikan.
“Perlu ada kompromi sehingga muncul the second best theory. Dengan kata lain, ketika rumusan kebijakan yang ideal tidak dapat dicapai, ada rumusan kebijakan ideal yang terbaik lainnya,” katanya.
Editor : Nurbaiti