Extra Effort Masih Jadi Tumpuan Penerimaan Pajak

29 January 2019

Bisnis.com, 29 Januari 2019 20:17 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Realisasi pembayaran pajak sukarela atau voluntary payment belum beranjak dari tahun-tahun sebelumnya. Padahal pemerintah menargetkan, seiring dengan meningkatnya intensitas program reformasi pajak, pembayaran pajak secara sukarela WP bisa pada angka 95% dari total penerimaan.

Data Direktorat Jenderal Pajak, proporsi extra effort masih berada pada kisaran 13%-15% dari realisasi penerimaan pajak 2018 sebesar Rp1.251,2 triliun. Proporsi tersebut tak banyak berubah dibandingkan dengan tahun lalu yang besarannya juga berada pada kisaran 15%.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, meski strukturnya tak banyak berubah, tetapi dibandingkan dengan beberapa tahun belakangan, kepatuhan sukarela mengindikasikan adanya tren yang positif. Tren itu juga bisa diartikan bahwa banyak wajib pajak yang patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Penerimaan dari himbauan hingga penegakan hukum memang masih 15%, di negara-negara maju sekitar 5% paling banyak,” jelas Yon kepada Bisnis.com, Senin (28/1/2019).

Yon mengakui bahwa sampai saat ini memang sulit untuk melakukan benchmarking struktur perpajakan di negara berkembang. Apalagi, setiap negara juga memiliki kebijakan perpajakan yang relatif berbeda. Sebagai contoh, di Ditjen Pajak, masih terdapat account representative atau AR yang bisa mendukung kinerja penerimaan pajak, di luar negeri konsep AR yang digunakan di Indonesia tidak ada.

Dengan perbedaan kebijakan tersebut, sebenarnya satu negara tak bisa dibandingkan dengan negara lainnya. Hanya saja, benchmarking diperlukan untuk mengukur progresivitas kinerja penerimaan pajak.

“Meski belum mencapai porsi ideal, angka ini sudah lumayan bagus. Di beberapa kantor pajak, memang sudah terjadi peningkatan yang signifikan,” katanya.

Ke depan, dia berharap bahwa voluntary payment bisa berada pada angka ideal. Pasalnya, pembayaran pajak dengan sukarela ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang ada. Makin tinggi pembayar pajak sukarela makin tinggi pula tingkat kepatuhan WP.

“Ini juga berkaitan dengan kepatuhan WP sendiri, edukasi bagi WP, dan dari sisi kami seberapa efektif menangani WP yang tidak patuh,” ungkapnya.