FASILITAS TAX HOLIDAY DIHAPUS, Insentif Fiskal Tetap Ditebar
29 October 2021
BisnisIndonesia, Tegar Arief, Jum’at, 29/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah tetap memberikan insentif fiskal kepada investor untuk menggantikan tax holiday yang tak lagi relevan menyusul disepakatinya konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development terkait dengan implementasi global minimum tax.n
Rencananya, versi terbaru dari tax holiday itu akan lebih terarah dengan menyasar sektor-sektor prioritas yang dianggap memiliki efek berganda bagi perekonomian nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini insentif baru itu tengah difinalisasi oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya.
“Sedang dikaji, insentif akan tetap ada dan lebih terarah,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (28/10).
Akan tetapi, Neil tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan fasilitas tersebut dengan alasan masih dalam kajian dan analisa di level internal pemerintah.
Penegasan terkait dengan adanya insntif fiskal pengganti tax holiday juga disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Robert Leonard Marbun.
Dia mengatakan, pemerintah telah meracik formula yang tepat untuk mendorong investasi asing tanpa melanggar kesepakatan komunitas global.
“Kami sudah diskusi dengan Kementerian Keuangan untuk formulasi kebijakan. Intinya tetap mendorong realisasi investasi dengan mempertimbangkan international arrangements,” kata Robert.
Sekadar informasi, Indonesia dan 135 yurisdiksi lainnya telah sepakat untuk menerapkan global minimum tax atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 15% bagi korporasi yang mengantongi pendapatan di atas 750 juta euro.
Klausul ini akan diimplementasikan pada 2023. Dengan demikian, pada 2 tahun ke depan seluruh negara termasuk Indonesia wajib menerapkan tarif PPh Badan atau pajak korporasi minimal sebesar 15%.
Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 tersebut, maka fasilitas insentif tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah.
Apabila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, maka pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari wajib pajak badan.
Hilangnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan di dalam Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi untuk memungut pajak, jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.
Singkat kata, tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor asing maupun Pemerintah Indonesia.
Sebaliknya, fasilitas ini justru memberikan tambahan penerimaan bagi yurisdiksi domisili perusahaan induk.
Di sisi lain, jika ditelusuri lebih dalam, sesungguhnya insentif fiskal berbentuk tax holiday memang menjadi sorotan.
Berkaca pada data Kementerian Keuangan, sejak 2018—2021 pemerintah telah mengeluarkan 96 fasilitas tax holiday dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 jo. 130/2020 kepada 93 wajib pajak dengan 11 pemanfaatan.
Dari fasilitas tersebut, rencana investasi yang dicatat oleh pemerintah mencapai Rp1.278,4 triliun. Namun, berdasarkan catatan Bisnis, per akhir Maret 2021 investasi yang telah direalisasikan hanya Rp25,13 triliun.
PENERIMAAN RENDAH
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pun mencatat bahwa efektivitas fasilitas tax holiday terhadap penerimaan sangat rendah.
BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 menyatakan, terdapat 82 wajib pajak telah menerima insentif jenis ini selama 2018—Oktober 2020. Namun dari jumlah tersebut hanya tiga wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal.
Sebanyak 82 wajib pajak itu mencatatkan investasi senilai Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai dari 3 wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal bernilai Rp27,15 triliun.
Berkaca pada data tersebut, maka perbandingan antara besarnya belanja perpajakan yang dikeluarkan pemerintah untuk tax holiday berbanding terbalik dengan kecilnya potensi penerimaan negara.
Fasilitas tax allowance yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/ jo. PMK No. 96/2020 tak lebih baik. Pemerintah telah memberikan total 42 tax allowance kepada 36 wajib pajak.
Dalam hitungan awal, investasi yang diperoleh dari fasilitas ini mencapai Rp26,67 triliun. Nyatanya investasi yang terealisasi hanya Rp542 miliar.
Fasilitas tax allowance pun, tulis BKF, tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan oleh pemerintah.
Menurut BKF, jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi oleh investor sehingga terhambat melakukan realisasi penanaman modal.
Di antaranya persoalan izin baikdi tingkat daerah dan pusat, tanah atau lahan yang bermasalah, serta hambatan pandemi Covid-19.
Adapun, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menilai, dari sisi konsep sebenarnya tax holiday cukup menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Hanya saja, dia menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terutama yang terkait dengan sektor penerima fasilitas tersebut.
“Secara umum memang cakupan objek penerima harus lebih luas,” kata dia.