Fokus Pasar: Penurunan Rasio Pajak Indonesia

29 March 2021

Senin, 29 Maret 2021

JAKARTA, investor.id – Awal pekan para pelaku pasar mencermati penurunan rasio pajak Indonesia hingga di bawah standar yang telah ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF) sebanyak 15%.

Dalam riset harian Pilarmas Sekuritas menjelaskan, hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dimana pada tahun 2020 telah turun menjadi 6.93% dari sebelumnya 8.42% pada tahun 2019. Berdasarkan data tersebut rasio pajak telah turun selama 2 tahun berturut – turut. Adapun, jika mengacu pada rasio pajak di negara Asean, Indonesia saat ini berada di bawah Thailand 17.5% dan Filipina 18.2%.

“Dengan begitu turunnya rasio pajak berpotensi akan menambah pembiayaan APBN dimana pemerintah akan kembali menerbitkan utang guna menutupi dan mampu membiayai Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) di tahun 2021,” jelas Pilarmas, Senin (29/3).

Terdapat beberapa solusi, yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menangani rendahnya tax ratio di Indonesia. Salah satunya yakni, melakukan reformasi kebijakan ekstensifikasi perpajakan lanjutan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemungutan.

Lantaran sejauh ini, cukai hanya dikenakan terhadap etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Meskipun hanya 3 objek pendapatannya berkontribusi cukup besar terhadap perpajakan.

Realisasi penerimaannya terus meningkat setiap tahunnya dari Rp 66,2 triliun pada 2010 mengalami kenaikan menjadi Rp 172,4 triliun pada 2019. Dalam 10 tahun terakhir, cukai menyumbang rata-rata 10,5% terhadap penerimaan perpajakan atau 1,14% terhadap PDB.

Pilarmas melanjutkan, peningkatan basis pajak melalui ekstensifikasi terhadap komoditas yang umum dilakukan negara lain seperti BBM, kendaraan bermotor, dan minuman berpemanis juga mesti dilakukan. Jika ketiga barang tersebut dipungut cukai, diproyeksikan kontribusi pendapatannya terhadap perpajakan akan meningkat menjadi 15% atau 1,52% terhadap PDB.

“Dalam jangka menengah-panjang, pengenaan cukai atas konsumsi jasa perlu menjadi agenda dalam rencana perubahan regulasi tentang cukai. Di satu sisi kenaikan bea cukai hasil tembakau dapat menjadi sentiment pada kinerja emiten rokok yang berpotensi menurunkan permintaan pada produk,” pungkasnya. Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)