Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Sampai 2035, Kecuali PNS dan Pejabat

10 March 2023

CNN Indonesia

Rabu, 08 Mar 2023

Jakarta, CNN Indonesia —

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif bagi pegawai yang kerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Namun, pembebasan PPh pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.

“Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final,” tulis pasal 50 ayat 2 PP tersebut yang dikutip, Rabu (8/3).

Adapun pegawai tertentu sebagaimana dimaksud adalah pegawai yang:
a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu;
b. bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 21, maka pekerja wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN,” tulis pasal 51 ayat 22 PP tersebut.

Jokowi menekankan bahwa fasilitas ini bisa didapatkan atau berlaku bagi pekerja di IKN sampai 2035 mendatang.

Sedangkan yang dikecualikan dari fasilitas PPh pasal 21 DTP ini adalah:
a. penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.