Gaji Sampai Rp 6,7 Juta Bebas Pajak di Vietnam, RI Gimana?

12 June 2020

CNBC Indonesia, 12 June 2020 12:23

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Pajak Vietnam memutuskan untuk menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dari VND 9 juta menjadi VND 11 juta, atau sekitar Rp 6,7 juta per bulan. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Artinya seseorang dengan penghasilan kurang dari VND 11 juta per bulan tidak harus membayar pajak penghasilan pribadi. Dengan demikian ada kenaikan kurang lebih 22% dibandingkan ambang batas sebelumnya.

“Ambang batas untuk setiap tanggungan yang diklaim wajib pajak juga akan akan meningkat senilai VND4,4 juta, naik 22% dari sekarang [VND3,6 juta],” demikian bunyi informasi melansir dari media lokal Vietnam vnexpress.net, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (12/6/2020).

Pemerintah Vietnam memperkirakan, akan ada penambangan 1 juta orang yang terbebas dari pajak penghasilan pribadi (PPh).

Kendati demikian para Ekonom Vietnam menilai, kenaikan ambang batas PTKP di Vietnam tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh cepat di Vietnam dalam beberapa tahun terakhir.

Melansir dari , Kepala Departemen Keuangan di HCMC University of Economics Nguyen Khac Quoc Bao menyarankan untuk menaikkan PTKP sampai 55%, menjadi VND 14 juta atau setara dengan Rp 8,5 juta. Sehingga akan lebih banyak orang yang dibebaskan pajaknya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan Vietnam memperkirakan pendapatan dari pajak akan turun 13% menjadi VND 68,92 triliun, karena adanya ambas batas baru yang berlaku 1 Juli mendatang.

Dibandingkan dengan Indonesia, PTKP yang berlaku adalah sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Apabila karyawan bergaji lebih dari Rp 4,5 juta maka akan dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
2. Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
4. Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.