Gali Potensi Penerimaan Pajak, Aturan Turunan UU HPP Diharapkan Segera Terbit

22 December 2022

Kamis, 22 Desember 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA  Guna menjaga pertumbuhan pajak tetap positif di tahun depan, dibutuhkan langkah effort yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sehingga bisa menjadi kunci kinerja penerimaan pajak di tahun 2023.

Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, Ditjen Pajak harus mengoptimalkan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam evaluasi implementasi UU HPP, dirinya menilai bahwa UU HPP tersebut mampu mendorong penerimaan pajak tahun 2022. Hanya saja, masih banyak pekerjaan rumah dalam melakukan implementasi UU HPP. Salah satunya adalah adanya potensi yang belum digali dan sulit untuk diukur, terutama dari kebijakan yang bersifat administratif.

“Mengukur dampak dari kebijakan tersebut menjadi sulit karena akan sangat bergantung pada praktik/kondisi di lapangan,” ujar Fajry dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/12).

Menurutnya, belum adanya aturan turunan dari UU HPP ini menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penggalian potensi penerimaan pajak melalui UU HPP. Memang, harus diakui bahwa merumuskan aturan turunan UU HPP bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu.

Belum lama ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU HPP. Namun, sebagian besar ketentuan dalam PP tersebut masih membutuhkan aturan setingkat Menteri, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dapat menggali potensi penerimaannya.

Dalam PP No.50 tahun 2022 misalnya, meski telah merincikan ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon, masih banyak ketentuan teknis yang belum diatur.

“Mekanisme carbon trading sendiri baru saja disahkan melalui UU PP2SK dan diatur kembali melalui peraturan ESDM,” katanya.

Untuk itu, Fajry mendorong pemerintah agar lebih cepat dalam menerbitkan aturan turunan UU HPP guna menjawab tantangan penerimaan pajak tahun 2023. Apalagi mengingat aturan turunan UU HPP sendiri sudah di luar timeline semula.

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak, salah satunya mengenai ketentuan pajak atas natura yang sampai kini belum keluar,” tandasnya.