GUGATAN KE MK, UU HPP Dituding Inkonstitusional

24 February 2022

BisnisIndonesia, Tegar Arief, Kamis, 24/02/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA – Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dianggap tidak inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Atas dasar iu, regulasi sapu jagat di bidang perpajakan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 14/PUU-XX/2022, dan dipersidangkan awal pekan ini.

Oktavia Sastray Anggriani selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan, UU HPP mengubah beberapa ketentuan peraturan perundang‑undangan lain yang telah digunakan sebelumnya, dan memuat beberapa aturan baru.

Sehingga menurutnya, UU tersebut memiliki konsep yang tidak jelas, apakah merupakan suatu perubahan undang‑undang atau pembentukan undang‑undang baru.

Oktavia menambahkan, sebagai pembayar pajak atau tax payer, pemohon memiliki hak konstitusional untuk mempersoalkan dan/atau mengajukan uji materiil kepada MK terhadap subjek pembangunan di bidang perekonomian yang memengaruhi kesejahteraan termasuk bidang perpajakan.

“Dengan dibentuk serta diberlakukannya UU HPP, pemohon sangat berpotensi mengalami kerugian konstitusional karena pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” kata dia dalam keterangan resmi MK, Rabu (23/2).

Oktavia menambahkan, kerugian konstitusional pemohon juga harus dilihat dari mandat yang diberikan kepada wakil rakyat atau DPR sebagai fiduciary duty yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab.

Menurutnya, syarat hubungan pertautan yang berlangsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian material.

Dengan demikian, dalam pengujian formil, kualifikasi pemohon sebagai pemilih terdaftar menjadi persyaratan dan kerugian konstitusionalitas didasarkan pada pemberian mandat kepada DPR.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, dalam PMK No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UU, terdapat perbedaan mengenai pengujian formil dan pengujian materiil.

“Supaya nanti dicermati, dengan ketentuan ini, apakah akan melanjutkan atau meninjau kembali. Itu hak pemohon,” ujar Daniel.