Hakim Tolak Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

28 July 2021

Dwi Andayani – detikNews

Rabu, 28 Jul 2021

Jakarta –

Hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Hakim menilai penetapan tersangka Angin Prayitno dalam kasus suap telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Siti Hamidah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Siti mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Angin Prayitno telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Pihak KPK juga disebut telah menunjukkan bukti dalam persidangan.

“Penetapan telah memenuhi bukti, bahkan memenuhi 2 alat bukti yang sah. Termohon telah berhasil menunjukkan bukti. Penetapan tersangka sah dah sudah berdasarkan hukum,” kata Siti.

 

Terkait penyitaan barang, hakim juga menilai hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana penyitaan dikatakan telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas).

“Telah diizinkan oleh dewan pengawas untuk melakukan penyitaan yang telah di tandatangani pemohon. Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Angin Ajukan Praperadilan

Diketahui Angin Prayitno mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka hingga penahanan.

Berikut petitum Angin Prayitno dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap Pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara;