Harta yang Diungkap WP Naik Hampir Rp 350 Miliar dalam 2 Hari
12 January 2022
Rabu, 12 Januari 2022 | 10:44 WIB
JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak mencapai Rp 1.391,68 miliar atau lebih dari Rp 1,39 triliun per Selasa (11/1/2022). Ini berarti terjadi lonjakan sekitar Rp 346 miliar dalam dua hari pada pekan ini, dibandingkan posisi Minggu (9/1/2022) yang tercatat Rp 1.046,12 miliar atau sekitar Rp 1,05 triliun.
Nilai keseluruhan harta bersih tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 1,19 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 129,48 miliar, serta harta yang diinvestasikan ke proyek hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi baru dan terbarukan, maupun Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 73,65 miliar. Data tersebut dikutip dari laman resmi PPS DJP untuk periode hingga Rabu (11/1).
Sementara pelapor yang melakukan pengungkapan harta telah mencapai 2.850 wajib pajak (WP) dengan nilai pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 167,01 miliar. Sedangkan surat keterangan keikutsertaan dalam Program Pengungkapan Sukarela yang diterbitkan oleh DJP mencapai 3.037 surat
Wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam tujuh hari sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang.
“Kami mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan, untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila wajib pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran nontatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan wajib pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.
Editor : Nasori (nasori@investor.co.id)