Hingga 20 Juli 2020, realisasi insentif pajak baru 13% dari target

31 July 2020

Kontan, Jumat, 31 Juli 2020 / 10:35 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Usaha pemerintah untuk menstimulus dunia usaha lewat pajak belum banyak terserap. Sampai dengan 20 Juli 2020, realisasi insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru mencapai 13,34% dari pagu insenif.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan realisasi insentif pajak dalam tiga kali masa pajak tersebut sebesar Rp 16,2 triliun. Angka ini 13,34% dari total pagu yang ditetapkan sejumlah Rp 120,61 triliun.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, selain terkait aktivitas ekonomi, rendahnya penyerapan insentif pajak juga karena sebagian wajib pajak (WP) belum menyampaikan laporan pemanfaatan insentif pajak sesuai batas waktunya.

“Ini yang terus kita ingatkan kepada para WP melalui Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (30/7).

Yoga menambahkan , pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Pekan lalu, Ditjen Pajak juga melakukan email blast kepada 755 ribu WP pemberi kerja untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawannya, dan 1,4 juta WP untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25.

Di sisi lain, Ditjen Pajak sedang melakukan survey terkait kondisi terkini para WP, peluang keberlangsungan usaha, serta stimulus atau insentif pajak yang diperlukan. Kata Yoga, survey tersebut dikirim melalui email kepada sekitar 174 ribu WP strategis pada tanggal 21 Juli lalu.

“Kami mengharapkan dan menunggu respon WP sampai tanggal 7 Agustus 2020 nanti, sebagai bahan evaluasi atas insentif pajak yang kita berikan,” kata dia.

Adapun secara umum insentif pajak diberikan dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintan (DTP), PPh 22 Impor, diskon 30% PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Anggaran insentif pajak tersebut paling banya untuk PPh Pasal 21 yakni sebesar Rp 25,66 triliun. Bahkan, insntif pajak karyawan ini juga mempunyai dana cadangan sebesar Rp 40 triliun.

Catatan Kontan.co.id, dari realisasi insentif pajak sampai dengan 20 Juni 2020 penyaluran insentif PPh Pasal 21 telah diterima oleh 104.925 karyawan, antara lain berasal dari sektor perdagangan 42.968, industri pengolahan 21.093, jasa perushaan 7.100, jasa lainnya 264, konstruksi dan real estat 9.148, transportasi dan pergudangan 6.299, penyediaan akomodasi 5.468, pertanian 3.016, informasi dan komunikasi 1.737, lainnya 7.832.

Angka tersebut masih jauh dari total karyawan yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) sekitar 35 juta. Bahkan, pun dibandingkan dengan karyawan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 sejumlah 9,27 juta.