Hingga 9 Maret 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 2,77 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

09 March 2022

Rabu, 09 Maret 2022

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,77 triliun dari total pengungkapan harta Rp 26,76 triliun nilai harta bersih, pada Rabu (9/3).

Harta itu diungkap oleh 20.522 wajib pajak dengan 23.082 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 23,45 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,62 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,69 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).