Hingga April, penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 7,07 triliun

30 April 2021

Kamis, 29 April 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, penerimaan pajak DKI hingga akhir April 2021 mencapai Rp 7,07 triliun. Realisasi tersebut setara 16% dari target penerimaan pajak DKI tahun ini yang senilai Rp 43,84 triliun.

“Realisasi pajak per 28 April 2021 mencapai Rp 7,07 triliun,” ujar Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu saat dihubungi, Kamis (29/4).

Penerimaan pajak itu didapat dari 12 jenis pajak dan 3 jenis retribusi daerah. Dari 12 jenis pajak tersebut, tercatat ada 3 jenis pajak yang realisasinya telah di atas Rp 1 triliun.

 

Diantaranya, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,78 triliun. Selain itu, penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp 1,41 triliun dan realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mencapai Rp 1,31 triliun.

Lebih lanjut, Herlina mengatakan, untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki kebijakan relaksasi dan pengurangan pajak daerah. Namun jika masyarakat merupakan salah satu penerima pembebasan PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 Tahun 2019, dapat mengajukan permohonan ke kantor UPPPD yang berwenang.

Syarat dan ketentuan terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-P2 Kepada guru dan tenaga pendidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran RI, printis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawiran TNI/Polri dan pensiunan PNS.

“Pergub 42 Tahun 2019 di-update menjadi Pergub 19 Tahun 2021,” ucap Herlina.