Hingga Oktober, pengajuan restitusi pajak melonjak 266,2%

02 December 2018

Kontan, Minggu, 02 Desember 2018 / 19:06 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April lalu, permintaan restitusi pajak hingga Oktober melonjak pesat.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, sejak Mei hingga Oktober 2018, pengajuan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebanyak 3.274 permintaan atau melonjak 266,2% dibandingkan pengajuan restitusi di periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebesar 894 permintaan.

Nominal pengajuan restitusi dipercepat tersebut pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun sebelumnya menjadi Rp 8,75 triliun.

Sementara, pengajuan restitusi yang dipercepat juga diikuti oleh peningkatan jumlah restitusi yang diberikan. Tercatat, sejak Mei hingga Oktober, jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan sebanyak 2.469 surat atau melonjak sebesar 506,63% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 407.

Nilai restitusi yang diberikan pada Mei – Oktober 2018 sebesar Rp 9,49 triliun atau meningkat 174% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 3,46 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, peningkatan pengajuan restitusi yang pesat ini disebabkan para wajib pajak yang memanfaatkan percepatan restritusi pajak.

Dia pun menyebut, peningkatan restitusi ini menunjukkan komitmen Ditjen Pajak dalam melaksanakan PMK 39/2018. Menurutnya, percepatan restitusi ini bertujuan untuk membantu cashflow para eksportir, sehingga kinerjanya semakin meningkat.

“Selama ini pemberian restitusi dilakukan melalui pemeriksaan yang jangka waktunya rata-rata 10 bulan, sejak berlakunya PMK 39/2018, itu dilakukan cukup dengan penelitian sederhana dalam waktu paling lama 1 bulan,” tutur Hestu Kepada Kontan.co.id, Jumat (30/11).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pun mengatakan, peningkatan pengajuan restitusi dan peningkatan pemberian SKPPKP tersebut didorong oleh kebijakan percepatan restitusi yang dikeluarkan pada awal 2018.

Menurutnya, adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan membantu pengusaha. “Seharusnya memang restitusi bisa lebih cepat, tak harus 12 bulan. Harus diperluas juga cakupan wajib pajak patuh atau berisiko rendah. Wajib pajak harus terus didorong ke kondisi patuh,” tutur Yustinus.