Hippindo Minta Periode Insentif PPN atas Sewa Toko di Mal Bisa Lebih Panjang

27 July 2021

Senin, 26 Juli 2021

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Hippindo (Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) Budihardjo Iduansjah menyambut positif adanya insentif fiskal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

“Sayangnya, masa pembebasan PPN tersebut terlalu singkat,” kata Budiharjo kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Pasalnya, sebelum PPKM level empat berlaku, para peritel atau penyewa toko di pusat perbelanjaan juga sudah mengalami kesulitan cash flow akibat adanya berbagai pembatasan yang dilakukan.

“Insentif fiskal ini sebetulnya termasuk dari bagian permintaan kami kepada pemerintah sejak tahun lalu. Kami berterima atas insentif ini, namun kami masih berharap periodenya bisa diperpanjang atau dimulai dari Junuari 2021,” kata Budiharjo.

Terkait pemberlakuan PPKM level empat di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Budiharjo menegaskan, pada prinsipnya Hippindo mendukung langkah pemerintah dalam upaya melawan Covid-19. Tetapi dengan catatan, kebijakan yang diambil tidak dipukul rata untuk semua sektor.

“Sebab ada beberapa sektor yang selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan bukan merupakan klaster Covid-19, seperti mal atau pusat perbelanjaan.

Menurut Budiharjo, seharusnya pusat perbelanjaan mendapatkan apresiasi dan tidak ikut diberikan pembatasan yang ketat. Hal ini penting agar kegiatan ekonomi juga tetap berjalan.

“Bila nantinya PPKM ini kembali diperpanjang, kami berharap apa yang sudah dilakukan teman-teman di pusat perbelanjaan dapat menjadi pertimbangan. Selama ini, kami sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga harusnya tidak ikut diberikan pembatasan ketat,” harap Budiharjo.