Hukuman Eks Pejabat Pajak Kasus Suap Dealer Jaguar Diperberat Jadi 7,5 Tahun

15 April 2021

detikNews

Kamis, 15 Apr 2021

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Yul Dirga dari 6,5 tahun penjara menjadi 7,5 tahun penjara. Sebab, saat Yul Dirga menjadi Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, dia menerima suap dari bos PT Wahana Auto Ekamarga (WEA), yang merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merek Jaguar, Land Rover, dan Bentley.

“Tolak terdakwa. Tolak penuntut umum (jaksa KPK) dengan perbaikan pidana penjara menjadi 7 tahun 6 bulan,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (15/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Ansori. Putusan dengan nomor 1529 K/Pid.Sus/2021 itu didiketok pada Selasa (13/4) dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.

“Menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Selain itu, Yul Dirga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah yang dikorupsinya, yaitu USD 18.425 dan ditambah USD 14.400 serta mata uang rupiah Rp 50 juta. Bila tidak mau membayar, kekayaannya disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, hukumannya ditambah.

“Selama 2 tahun penjara,” cetus Andi Samsan Nganro.

Di kasus ini, Yul tidak sendirian. Tiga anak buahnya juga dihukum 6 tahun penjara. Mereka adalah Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi. Adapun Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

Di persidangan terungkap salah satu aliran uang dari Yul Dirga rencananya dialirkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP DKI Muhammad Haniv. Yul diminta Haniv sebesar Rp 150 juta untuk acara fashion show anaknya.

“Betul, tujuannya hanya sponsorship. Ini e-mail ini hanya kan ada kekurangan Rp 150 juta saat itu, ya saya kirim ke Pak Yul, kebanyakan bujet fashion show hanya Rp 250 juta ini untuk sponsorship,” kata Haniv.

Haniv menyebut permintaan Rp 150 juta ke Yul Dirga untuk sponsor fashion show itu tidak terwujud. Sebab, acara fashion show itu tidak menerima sponsor dari luar panitia.

“Saya terus terang kirim e-mail ke sahabat saya, cuma artinya, kalau sudah cukup dananya, kan ini kurang Rp 150 juta, tapi ini batal. Jadi istilahnya karena nggak ada yang mau, jadi batal, tidak ada satu perusahaan pun dari PMA 3 jadi sponsorship fashion show anak saya,” ucap Haniv yang menjadi saksi di kasus itu.

Meski begitu, acara fashion show anak Haniv tetap diselenggarakan meski tidak mendapat dana Rp 150 juta dari Yul Dirga. Dia mengaku akhirnya uang kekurangan fashion show itu ditalangi dengan uangnya sendiri.

“(Acara fashion show) jadi, akhirnya (dana) saya yang tanggulangi karena terjepit,” tutur Haniv di persidangan.