IMPLEMENTASI FISCAL CADASTER : Upaya Optimasi Pajak di Ibu Kota

29 April 2019

Bisnis Indonesia  Senin, 29/04/2019 02:00 WIB

Masih segar dalam ingatan warga seiring beredarnya kabar tentang dicabutnya kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB untuk hunian dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp1 milliar.

Masih segar dalam ingatan warga seiring beredarnya kabar tentang dicabutnya kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB untuk hunian dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp1 milliar.

Kabar tersebut mulai berembus ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pergub No. 38/2019 yang merupakan perubahan atas Pergub No.259/2015.

Pergub No.259/2015 sendiri merupakan landasan hukum atas kebijakan pembebasan PBB yang selama ini berlaku. Salah satu pasal yang mengganjal dalam Pergub No. 38/2019 adalah Pasal 4A yang membatasi pemberlakuan Pasal 2 Pergub No. 259/2015 yang berisi ketentuan dari pembebasan PBB hingga 31 Desember 2019.

Melihat pasal tersebut, banyak pihak yang menginterpretasikan beleid itu sebagai langkah Anies untuk mencabut pembebasan PBB.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/4), Anies tidak memastikan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Pada hari itu, Anies juga masih belum mewacanakan pembebasan PBB bagi guru, veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan mantan presiden serta wakil presiden seperti yang tertuang dalam Pergub No. 42/2019 yang baru diundangkan pada 24 April 2019. “Yang penting pada tahun 2019 PBB tetap dibebaskan,” ujar Anies pada hari itu.

Pada hari yang sama, Anies justru menerangkan tentang fiscal cadaster yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

Lalu apa yang dimaksud dengan fiscal cadaster itu sendiri? Fiscal cadaster adalah sebuah sistem administrasi informasi detail yang berisi kepentingan atas tanah yaitu hal batasan dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik dan daftar program di suatu pemerintahan.

Akhir pekan lalu, Jumat (26/4) ketika Anies meresmikan fiscal cadaster, Anies menerangkan bahwa program ini diperlukan untuk memperoleh data lengkap mengenai lahan dan bangunan serta potensi pajak dari objek pajak tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) untuk melaksanakan program tersebut.

BPRD pun mengerahkan 149 orang untuk melaksanakan pendataan lahan dan bangunan melalui fiscal cadaster yang dibantu oleh 572 orang dari unsur kecamatan dan kelurahan.

Pelaksanaan fiscal cadaster tahap I telah dimulai sejak 22 April 2019 dan akan berakhir pada 30 Juni 2019 untuk kemudian segera dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Fiscal cadaster tahap II pun ditargetkan selesai pada Desember 2019.

Pada April tahun ini, pelaksanaan pendataan ulang lahan dan bangunan melalui fiscal cadaster dilaksanakan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Cilandak, dan Kecamatan Penjaringan.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa hubungan antara fiscal cadaster dengan Pasal 4A Pergub No.38/2019 yang membatasi pemberlakuan Pasal 2 Pergub No. 259/2015 hingga 31 Desember 2019?

Anies menerangkan bahwa semua kebijakan yang terkait dengan PBB akan dibatasi hingga 31 Desember 2019 sehingga ketika proses fiscal cadaster selesai maka Pemprov DKI Jakarta akan memilki data yang lengkap untuk dijadikan landasan atas kebijakan PBB yang komprehensif.

Untuk diketahui, pola ini juga ada dalam Pergub No. 41/2019 yang memberikan diskon PBB sebesar 50% bagi pemilik lahan kosong di jalan protokol yang mau memanfaatkan lahannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Mirip dengan pasal 4A Pergub No. 38/2019, Pasal 4 dari Pergub No. 41/2019 juga terdapat pembatasan ketentuan kebijakan hingga 31 Desember 2019.

BERLAKUKAN SANKSI

Anies mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang secara sengaja membohongi petugas yang melakukan pendataan ulang objek pajak atau fiscal cadaster tersebut. “Melalui fiscal cadaster bila ada selisih di datanya kami akan koreksi, kalau ternyata ada kesengajaan nanti ada sanksi,” tegas Anies.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menerangkan pembatasan yang terdapat dalam Pergub No. 38/2019 merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan yang lebih matang sambil menunggu selesainya fiscal cadaster.

“Sejauh pengetahuan saya yang cukup sering berinteraksi dan berkomunikasi dengan BPRD, berdasarkan fiscal cadaster ini akan diambil kebijakan perpajakan dan strategi pemungutan pajak yang lebih tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin pun mengatakan program fiscal cadaster yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan implementasi yang pertama di Indonesia.

Dalam implementasi fiscal cadaster, drone akan digunakan untuk menghasilkan gambar berkualitas tinggi untuk memetakan lahan di DKI Jakarta serta pemutakhiran data objek pajak.

Setelah pemutakhiran tersebut, petugas akan mengunjungi objek pajak untuk memverifikasi apakah data yang diperoleh melalui drone tersebut valid dan dapat digunakan.

Data tersebut akan diintegrasikan dengan data objek pajak sehingga BPRD dapat menentukan potensi pajak dengan akurat.

Terkait dengan pembebasan PBB, Faisal menegaskan bahwa pembebasan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan melalui PBB.

Hal ini ditambah dengan pertumbuhan potensi pendapatan pajak di bangunan-bangunan komersial memiliki pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan residensial.

Menurut Faisal, potensi pendapatan pajak Pemprov DKI Jakarta yang tidak terserap karena kebijakan pembebasan PBB hanya berkisar di angka Rp27 milliar dan jauh di bawah potensi pendapatan pajak dari bangunan komersial.

“Melalui fiscal cadaster kita lihat basis datanya karena ini adalah program untuk kesejahteraan warga Jakarta. Jadi prinsipnya gubernur untuk mensejahterakan warganya sesuai dengan visi gubernur kita juga harus memberdayakan data dengan baik,” kata Faisal.