Implementasi UU HPP dan Pemulihan Ekonomi Berdampak Positif ke Penerimaan Pajak

24 February 2023

Rabu, 22 Feb 2023 | 21:58 WIB
Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@beritasatumedia.com)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Januari 2023 mencapai Rp 162,2 triliun atau 9,4% dari pagu Rp 1.718 triliun. Penerimaan pajak tersebut tumbuh 48,1% dari realisasi pajak per 31 Januari 2022 yang sebesar Rp 109,2 triliun.

“Penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan yang sangat baik. Di satu sisi kita melihat pemulihan ekonomi yang bagus dan reformasi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah dilaksanakan memberikan kontribusi capaian penerimaan pajak sangat kuat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) pada Rabu (22/2/2023).

Bila dirinci, realisasi pajak Rp 162,2 triliun terbagi dalam empat kelompok. Pertama yaitu Pajak Penghasilan(PPh) nonmigas sebesar Rp 78,29 triliun atau 8,96% dari target keseluruhan tahun. Dia mengatakan penerimaan PPh nonmigas mengalami pertumbuhan 8,96% dari tahun 2022. Kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 74,64 triliun atau 10,04% dari target pajak keseluruhan tahun. Hingga Januari 2023, PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan 93,86% dari tahun 2022.

“Tarif PPN mengalami kenaikan 1% karena implementasi UU HPP. Pertumbuhan PPN dan PPnBM mencapai 93,86%, karena kegiatan ekonomi masyarakat yang makin meningkat,” tandas Sri Mulyani yang juga mantan direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Ketiga, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Januari 2023 mencapai Rp 1,29 triliun atau 3,21% dari target pajak keseluruhan tahun. Realisasi PBB menunjukan pertumbuhan 118%. Keempat yaitu realisasi Pajak Penghasilan (Pph) migas sebesar Rp 8,03 triliun atau 13,07% dari target pajak keseluruhan tahun. PPh migas mengalami kontraksi 10% dari tahun 2022.

“Kita lihat pemulihan ekonomi masih tergambar dan tertangkap dari penerimaan pajak yang masih mengalami kenaikan sangat tinggi,” kata Sri Mulyani.

Dampak Peningkatan Aktivitas Ekonomi

Bila dilihat menurut jenis pajak, mayoritas jenis pajak tumbuh pada bulan Januari sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi periode Natal dan Tahun Baru. Pertama yaitu PPh 21 yang mengalami pertumbuhan 22,31%. PPh 21 berkontribusi sebesar 13,7% ke penerimaan pajak Januari 2023.

“Ini artinya, untuk mayoritas para pekerja dan karyawan yang sudah di-hire dan mereka berkontribusi pada pendapatan pajak dari gaji dan upah mereka,” kata Sri Mulyani

Kedua yaitu PPh 22 impor tumbuh 10,18% dengan kontribusi 3,7% ke penerimaan pajak Januari 2023. Ketiga yaitu PPh orang pribadi mengalami kontraksi 10,23%, dengan kontribusi 0,2% ke penerimaan pajak Januari 2023.

“Untuk PPh orang pribadi yang terkontraksi karena pembayaran ketetapan pajak tak berulang tahun ini,” imbuh Sri Mulyani.

Keempat yaitu PPh badan tumbuh 44,06% dengan kontribusi 12,6% terhadap penerimaan pajak Januari 2023. Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan PPh badan sebesar 44,06% lebih rendah dari posisi tahun 2022 yang tumbuh 351,47%. Namun pertumbuhan tinggi di tahun 2022 ini terjadi karena basis yang rendah di tahun 2020 dan 2021.

“Ini (pertumbuhan 44,06%) sesuatu yang sangat positif. Kami berharap masih terjaga sampai akhir tahun dan kami perhatikan sampai dengan April nanti saat pembayaran atau pengembalian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022,” kata Sri Mulyani.

Kelima yaitu PPH 26 yang tumbuh 57,31% dan memberikan kontribusi 5,4% ke penerimaan pajak Januari 2023. Keenam yaitu PPh final yang tumbuh 13,38% dan memberikan kontribusi 6,7% penerimaan pajak Januari 2023.

“Untuk PPh final masih lebih tinggi namun peningkatan pembayaran dividen ke orang pribadi serta participating interest blok migas,” tutur Sri Mulyani.

Berikutnya yaitu realisasi PPN dalam negeri tumbuh 144,67% dengan kontribusi terbesar yaitu hingga 31,7% ke penerimaan pajak Januari 2023. Kenaikan PPN sangat tinggi sebab kegiatan ekonomi masyarakat semakin meningkat dan tarif PPN naik 1% sejak April 2022. Terakhir yaitu PPN impor tumbuh 18,45% dan berkontribusi 12% ke penerimaan pajak Januari 2023.

“Kalau dilihat dari jenis pajak, pajak badan, PPN dan PPh 21 merupakan kontributor besar. Kami lihat adanya pemulihan cukup across the board dan cukup bertahan,” pungkas Sri Mulyani.

Editor : Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)