Impor melandai, pajak perdagangan internasional ikut lesu

10 July 2020

Kontan, Jumat, 10 Juli 2020 / 13:47 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aktivitas impor melandai pada semester I-2020 karena terpengaruh pandemi virus corona (Covid-19). Alhasil, kondisi tersebut buat penerimaan negara dari sisi pajak internasional kontraksi.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi pajak perdagangan internasional sebesar Rp 18 triliun pada semester I-2020. Angka tersebut, minus 4,76% year on year (yoy) dengan pencapaian senilai Rp 18,9 triliun di periode sama tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja ekspor dan impor semester I-2020 mengalami kontraksi sejalan dengan perlambatan ekonomi global. Namun, karena pajak impor lebih besar daripada ekspor, akhirnya penerimaan negara jadi turun.

“Neraca perdagangan mengalami surplus didorong kinerja impor yang turun lebih dalam dibanding ekspor,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenkeu dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7).

Setidaknya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Mei 2020 mengalami surplus US$ 2,09 miliar. Untuk, ekspor turun 28,95% yoy, impor turun 42,20% secara tahunan.

Kata Menkeu, dari sisi bea masuk turun dipengaruhi penurunan aktivitas impor nasional sebagai dampak pelemahan permintaan bahan baku industri maupun konsumsi masyarakat, serta fasilitas pembebasan bea masuk impor barang penanganan Covid-19.

Dari sisi bea keluar dipengaruhi pertumbuhan negatif ekspor dari pertambangan seiring larangan atau pembatasan ekspor komoditas tertentu dan pelemahan harga komoditas global. Sementara Industri Pengolahan tumbuh positif didukung ekspor komoditas crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit.

Adapun, Kemenkeu mencatat, realisasi pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sejak awal April sampai dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp 1,4 triliun. Insentif ini diberikan berdasarkan tiga aspek yang berlaku hingga September 2020.

Pertama, skema dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang pemberian fasilitas khusus alkes untuk Covid-19 dengan realisasi sebesar Rp 949 miliar.

Kedua, skema PMK 171 yang membebaskan bea masuk atas impor barang untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum yang mana sudah memanfaatkan insentif senilai Rp 337,1 miliar.

Ketiga,  skema PML 70 sebagai landasan untuk fasilitas yayasan/lembaga non profit dengan realisasi sebesar Rp 140,5 triliun.

Sementara itu, Menkeu menyebut perdagangan internasional setidaknya pada bulan Juni lalu sudah mengindikasikan harapan adanya perbaikan. Hal tersebut tertolong oleh aktivitas ekonomi yang mulai meningkat di era new normal saat pandemi masih berlangsung.

Dus, supply barang-barang kebutuhan dalam negeri meningkat, dan mendorong impor kembali naik. Dari sisi pajak, bisa tercermin dari pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) Impor pada Juni lalu yang kontraksi 5,6% yoy. Akan tetapi, lebih baik daripada pencapaian Mei yang minus 37,4% yoy.

Sejalan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pun pada akhir bulan lalu negatif 54,2% yoy, sedikit lebih sehat dibandingkan bulan sebelumnya yang kontraksi 76% yoy.