Indef mendukung upaya pemerintah dalam pemungutan pajak digital

18 May 2020

Kontan, Senin, 18 Mei 2020 / 07:15 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, resmi akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa digital mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Pengenaan PPN yang ditetapkan, adalah sebesar 10% dari nilai yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah dalam penerbitan aturan ini. Tauhid juga menilai bahwa nilai PPN 10% yang ditetapkan pemerintah, sudah cukup moderat dan proporsional.

“Besaran PPN 10% juga memiliki potensi yang besar terhadap penerimaan negara. Penarikan pajak ini juga termasuk cara yang paling moncer digunakan di tengah pandemi. Apalagi saat ini perputaran data digital di era pandemi jauh lebih besar dari sebelumnya,” ujar Tauhid kepada Kontan.co.id, Minggu (17/5).

Tauhid menjelaskan, dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, maka tak dapat dimungkiri bahwa sumbangsih PPN terhadap ekonomi akan sangat besar. Namun demikian, tak menutup kemungkinan bahwa masyarakat akan terbebani dengan pengenaan pajak ini.

Untuk itu, Tauhid menilai pemerintah harus memiliki solusi bersama dalam implementasi pengenaan pajak ini. Tauhid menyarankan agar tidak semua porsi pajak dibebankan oleh konsumen, tetapi perusahaan terkait juga bisa ikut menanggung bebannya. Langkah ini, dinilai bisa meminimalkan potensi penolakan dari konsumen.

Tauhid memberi catatan agar pemerintah dapat memastikan keamanan data dan informasi pribadi konsumen bisa terjamin. Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah dapat melakukan klasifikasi pengenaan pajak terhadap penggunaan transaksi digital.

Pasalnya, akan ada perbedaan yang signifikan terkait dengan jenis penggunaan dan bebannya ke konsumennya dalam memanfaatkan transaksi digital.

“Saya kira bisa distratifikasi kenaikan dari pajak itu sendiri. Meskipun akan dipukul rata sebesar 10%, tetapi penggunaannya kan berbeda-beda, apalagi nilai dan konsekuensi setiap transaksi dari konsumen juga akan berbeda-beda,” kata Tauhid.