Indonesia dan otoritas bea cukai Singapura godok national trading platform

10 March 2019

Kontan, Minggu, 10 Maret 2019 / 17:01 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya meningkatkan kerja sama kepabeanan dan cukai dengan Singapura. Peningkatan kerja sama tersebut akan diwujudkan melalui pembentukan national trading platform yang telah disepakati oleh kedua negara.

Dalam kunjungannya ke Negeri Singa, Jumat (8/3) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, menemui Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat. Melalui laman Instagramnya, Sri Mulyani mengatakan pertemuan tersebut sekaligus membicarakan kerja sama antara kedua negara yang semakin erat dan baik, terutama di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami sepakat untuk semakin mempererat kerja sama tersebut, termasuk mempertimbangkan untuk menggunakan national trading platform dalam rangka pertukaran informasi ekspor dan impor secara otomatis antara Indonesia dan Singapura,” ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan, kerja sama melalui platform tersebut akan mempersempit ruang pelanggaran dan kejahatan penyelundupan, serta sebagai sarana meningkatkan pelayanan bagi pelaku usaha yang legal dan patuh.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, sejatinya selama ini Indonesia telah melakukan pertukaran informasi dengan otoritas Singapura.

“Selama ini ada beberapa tindakan yang kami lakukan, misalnya di pelabuhan dan di pesisir timur Sumatra, itu hasil dari pertukaran informasi dengan Singapura,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Selama ini, Indonesia dan Singapura juga telah memiliki lembaga National Single Window (NSW) masing-masing yakni Indonesia National Single Window (INSW) dan TradeNet.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, INSW merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beleid ini berlaku sejak Mei 2018 lalu.

Deni mengatakan, rencana pembentukan national trading platform merupakan bentuk integrasi dari dari kedua platform yang dimiliki kedua negara. Setidaknya, ada dua tujuan yang melatarbelakangi kepentingan pembentukan national trading platform tersebut menurutnya.

Pertama, meningkatkan validitas data perdagangan antara Indonesia dan Singapura. Melalui national trading platform, diharapkan data ekspor Singapura bisa lebih sesuai (matching) dengan data impor Indonesia, begitu pula sebaliknya. “Data ekspor impor yang lebih valid dan matching ini nantinya berguna sebagai basis pengambilan kebijakan pemerintah yang lebih akurat bagi kedua negara,” kata Deni.

Kedua, platform national trading platform juga diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan atau investigasi terhadap perbedaan data perdagangan kedua negara atau disebut juga data discrepancy.

“Data discrepancy itu bisa dibilang keniscayaaan. Dengan adanya kerja sama national trading platform ini, anomali data yang terhadi bisa segera kita investigasi, misalnya apakah ada kesalahan pencatatan atau impor yang tidak diberitahukan,” terang Deni.

Adapun, realisasi platform kerjasama national trading platform tersebut masih perlu dilanjutkan pada level teknis. Sebab, Sri Mulyani dan Menkeu Singapura Heng Swee Keat baru saja menyepakati kerja sama itu pada kunjungan akhir pekan lalu.

Soal target implementasi national trading platform, Deni masih belum dapat menyebut pasti. “Karena ini melibatkan persiapan teknis dari kedua otoritas negara. Untuk timeline-nya sendiri masih kami godok seperti apa,” tandas Deni.