Indonesia dinilai terlambat berikan diskon pajak mobil baru, ini penjelasannya

23 February 2021

Selasa, 23 Februari 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengumumkan relaksasi pajak bagi mobil baru yang akan berlaku mulai Maret 2021. Meski begitu, aturan ini dinilai terlambat ketimbang beberapa negara tetangga yang sudah melakukan lebih dulu.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, mengatakan, negara seperti Thailand dan Malaysia misalnya sudah memberikan insentif pajak pembelian mobil baru sejak 2020.

“Kalau ini (PPnBM nol persen) dilakukan sepertinya sudah relatif terlambat, dibandingkan yang seharusnya dilakukan,” ujar Tauhid, dalam diskusi virtual (21/2/2021).

“Karena dari beberapa negara dilakukan pada pertengahan tahun 2020, kita agak telat karena pertumbuhan (penjualan otomotif domestik) relatif membaik,” katanya.

 

Tauhid menjelaskan, Thailand memberikan pembebasan pajak penghasilan badan (CIT) selama 3 tahun. Belum lagi, negeri gajah putih itu juga meluncurkan kupon tukar tambah, masing-masing senilai 100.000 baht atau setara Rp 47 jutaan.

Kupon itu bisa digunakan oleh pemilik mobil perorangan untuk membeli mobil dengan pajak yang telah dikurangi. Jadi, kalau pemilik mobil mau tukar tambah dengan mobil baru, diberi kupon senilai Rp 47 jutaan.

Begitu juga Malaysia, menggelontorkan insentif pajak 100% untuk mobil penumpang domestik dan 50% untuk mobil penumpang yang diimpor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Juni sampai 31 Desember 2020.

“Yang sudah mulai kembali normal adalah Malaysia dan Thailand, kita menuju normal tapi belum sampai pada titik di angka satu juta, katakanlah 80 sampai 100 ribu per bulan itu belum,” ucap Tauhid.

Vietnam lebih stabil. Negara yang dianggap telah berhasil menahan virus itu mengalami penurunan penjualan hanya 8% menjadi 290 ribu unit.

Pemerintah Vietnam memotong separuh biaya registrasi untuk mobil yang diproduksi secara lokal di pertengahan tahun untuk mengangkat permintaan, dan penjualan melonjak 45% pada Desember, karena konsumen bergegas untuk membeli sebelum aturan tersebut berakhir.

Menurutnya Indonesia terlambat memberikan relaksasi berupa PPnBM nol persen untuk kategori mobil di bawah 1.500 cc dan berpenggerak 4×2. Harusnya diskon pajak ketika penjualan mobil tengah terpuruk, bukan ketika industri otomotif tengah bergerak menuju normal.

“Penjualan meningkat tajam? Tidak, karena pertumbuhan pembeliannya memang relatif tinggi yakni 5% per bulan tanpa penurunan PPnBM dalam 6 bulan terakhir,” ujar dia.