Industri RI Butuh Waktu buat Gantikan Produk Elektronik Impor

19 April 2024

Ilyas Fadilah – detikFinance

Rabu, 17 Apr 2024

Detik –

Pengetatan impor sejumlah produk elektronik dinilai akan menimbulkan persoalan. Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) Darmadi Durianto mengatakan, industri dalam negeri masih butuh waktu sebelum mampu menggantikan produk elektronik yang diimpor

Pasalnya ekosistem industri dalam negeri belum tertata dengan baik. Oleh karena itu, Darmadi yang juga Anggota Komisi VI DPR RI menyebut pemerintah perlu menyusun dulu peta jalan yang jelas bagi industri elektronik dalam negeri.

“Industri dalam negeri butuh waktu untuk siap untuk menggantikan produk impor karena ekosistemnya belum tertata dengan baik. Pemerintah harus menyusun roadmap yang jelas tentang industri elektronik dalam negeri,” katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (17/4/2024).

Ia mencontohkan produk AC yang masih mengandalkan impor untuk suplai kompresor. Lalu, komponen-komponen kecil seperti mur dan baut juga belum lengkap.

Dalam hal ini, kata dia, butuh strategi yang terintegrasi serta peta jalan yang jelas dari pemerintah. Ia lalu menyinggung penanganan terhadap kesiapan industri dalam negeri yang masih carut marut.

“Seperti AC, belum ada pabrik kompresor di dalam negeri. Semuanya masih impor. Demikian juga hal-hal kecil seperti mur dan baut, juga belum lengkap. Butuh strategi yang terintegrasi dan butuh roadmap yang jelas, bukan sekadar atur-atur pakai pengetatan impor. Jadi masih carut marut penanganan pemerintah terhadap kesiapan industri dalam negeri menggantikan produk impor,” jelasnya.

Sebagai informasi, pengetatan impor produk elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Basis terbitnya aturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif alias yang harus memiliki persetujuan impor terlebih dahulu di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya.

(ily/ara)