Ini Cara Refund Kelebihan Bayar Mobil PPnBM 100 Persen Daihatsu

21 September 2021

Aturan pengembalian kelebihan bayar pajak barang mewah tersebut diatur di dalam Pasal 11D ayat 2 PKM 120/PMK010/2021. PPnBM yang telah dipungut sebelumnya dikembalikan oleh pengusaha yang melakukan pemungutan atau dalam hal ini dealer tempat membeli mobil.

  1. Richard – Bisnis.com 20 September 2021

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) menjamin pelanggan yang telah melakukan transaksi pembelian mobil diskon PPnBM 100 persen pada awal September 2021 mendapatkan pengembalian uang kelebihan bayar pajak. “Kami memastikan pelanggan yang telah melakukan transaksi di awal September 2021 mendapat pengembalian uang. Itu dijamin,” kata Marketing & konsumen Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso, Senin (20/9/2021). Hendra menjelaskan proses refund di Daihatsu sangat sederhana. konsumen akan dihubungi oleh masing-masing salesforce dan diminta untuk mengisi formulir data nomor rekening dan bank.

Pelanggan juga diminta untuk menyertakan bukti halaman muka dari buku tabungan.  Baca Juga : PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Honda dan Daihatsu Senyum Lebar Selanjutnya, bagian administrasi akan melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran data-data rekening tersebut melalui video call kepada konsumen. Apabila sudah terkonfirmasi semua yakni mulai dari kelengkapan dan kebenaran datanya, maka dalam waktu lima hari kerja konsumen sudah akan menerima pengembalian uang.

“Kalau untuk pembelian secara kredit, perlakuan refund akan sama seperti pembelian cash, yaitu semua selisih harga OTR akan dikembalikan berupa cash ke konsumen,” sebutnya. Adapun aturan pengembalian kelebihan bayar pajak barang mewah tersebut diatur di dalam Pasal 11D ayat 2 PKM 120/PMK010/2021. PPnBM yang telah dipungut sebelumnya dikembalikan oleh pengusaha yang melakukan pemungutan atau dalam hal ini dealer tempat membeli mobil. “Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengutip keterangan resmi yang diterbitkan Jumat (17/9/2021).