Ini Dia Tanggal Penting Terkait Kewajiban Perpajakan di Desember

17 December 2018

Bisnis.com, 17 Desember 2018 10:16 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak meminta wajib pajak untuk memperhatikan tanggal-tanggal pemenuhan kewajiban perpajakan pada Desember atau akhir tahun ini.

Dikutip dalam laman resmi Ditjen Pajak, Senin (17/12/2018), setidaknya ada empat tanggal yang tak bisa dilewatkan begitu saja oleh wajib pajak. Keempat tanggal ini tanggal 10,17, 20, dan 31 Desember.

Untuk tanggal 10 Desember, merupakan batas akhir bagi wajib pajak untuk menyetor PPh pasal 21, PPh pasal 22, dan PPh pasal 23 masa November 2018.

Sementara itu untuk hari ini atau tanggal 17 Desember, merupakan batas waktu penyetoran PPh pasal 25 yang dibayar secara angsuran.

Selain itu, tanggal ini merupakan batas akhir penyetoran kewajiban perpajakan bagi UMKM dengan skema Peraturan Pemerintah (PP) 46 untuk masa November 2018.

Adapun tanggal 20 Desember, merupakan batas lapor yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21 atau karyawan, PPh 22 atau bendahara, dan PPh 23 untuk November 2018.

Adapun yang terakhir atau tanggal 31 Desember 2018, adalah batas terakhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN November 2018.