Ini Empat Strategi Kemenkeu Perluas Basis Pajak di 2023

30 January 2023

Rabu, 25 Januari 2023

Jakarta, Beritasatu.com- Untuk mencapai target penerimaan pajak Rp 1.718 triliun pada 2023, pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan serta mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi.

“Dengan berbagai baseline yang cukup baik selama tahun 2022 akan menjadi dasar untuk melangkah di tahun 2023. Berbagai tantangan dan peluang yang muncul akan menjadi peluang untuk melangkah di tahun 2023,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam seminar daring bertajuk Economic & Taxation Outlook Year 2023 pada Rabu (25/01/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalankan empat strategi untuk mencapai target pajak 2023. Pertama, melakukan optimalisasi perluasan basis pemajakan. Hal ini dilakukan melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela yang sudah dilakukan di tahun 2022 lalu. “Berdasarkan data yang dimiliki ada 3,6 juta surat imbauan. Tentu akan kita evaluasi mana yang sudah dan belum cocok Kalau belum cocok akan kita tindak lanjuti di tahun 2023,” tandas Yon.

Dari sisi kemudahan administrasi, DJP sudah melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga 8 Januari 2023 sudah ada 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. DJP menargetkan agar 69 juta NIK yang bisa terintegrasi dengan NPWP. “Kita berharap proses ini selesai pada Maret, sehingga nanti ketika kaitanya dengan implementasi core tax di tahun 2024 seluruh NIK sudah matching dengan NPWP sehingga tidak ada masalah lagi dalam administrasi perpajakan,” tutur Yon.

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. DJP memperkuat data analisis dan sistem untuk memastikan daftar sasaran prioritas pengawasan. Daftar saran prioritas penegakan hukum akan mencerminkan wajib pajak yang beresiko.

“Kalau memberikan gambaran yang utuh, kita bisa memberikan perbaikan ke sistem manajemen risiko dan memberikan hasil secara optimal. Yang kami sasar adalah wajib pajak yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan kewajiban perpajakan yang berlaku,” tandas Yon.

Ketiga, percepatan reformasi bidang Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi proses bisnis dan regulasi. Langkah ini dilakukan melalui persiapan implementasi core tax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakkan hukum yang berkeadilan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik.

“Reformasi yang kita lakukan bisa tetap kita kejar dengan baik. Kami berharap core tax bisa akan dijalankan. Tahun ini kita siapkan implementasi core tax dan pelayanan pembayaran pajak sudah kita siapkan,” kata Yon.

Keempat, memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur. Langkah ini untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. Menurut Yon insentif fiskal yang terarah dan terukur memainkan peran yang sangat signifikan bagi perekonomian.

“Tidak semata-mata berapa jumlah uang yang dikumpulkan tetapi Kemenkeu melihat bagaimana uang-uang yang tidak jadi dikumpulkan dalam bentuk pajak, bisa memberikan manfaat yang besar,” pungkas Yon.