Ini Syarat Aktivasi E-Fin untuk Wajib Pajak Pribadi

07 March 2019

Bisnis.com, 07 Maret 2019 10:00 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan SPT kurang dari sebulan lagi, namun masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT setidaknya sampai pekan lalu baru 3,2 juta WP yang menunaikan kewajiban tahunan.

Ada beberapa hal yang kerap menjadi masalah WP dalam menuntaskan kewajibannya melaporkan SPT, satu diantaranya adalah lupa e-Fin.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara mengaktivasi e-fin?

Dikutip dari bahan Ditjen Pajak, bagi WP orang pribadi (OP) ada beberapa syarat yang perlu diketahui untuk mendapatkan e-fin. Pertama, melakukan permohonan secara langsung ke KPP atau terdekat. Ditegaskan tak boleh dikuasakan

Kedua, menunjukan dokumen baik asli maupun fotokopi KTP, KITAS dan KITAP bagi WNA, dan jangan lupa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar. Ketiga, menyampaikan alamat surat elektronik (surel) dan nomor telepon selular yang aktif.

E-Fin merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan penyampaian SPT secara online.