Ini tanggapan Inaplas terkait penerapan cukai kantong plastik

02 July 2019

Kontan, Selasa, 02 Juli 2019 / 21:45 WIB

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan aturan cukai kantong plastik perlu dicermati lebih lanjut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pungutan tarif cukai di hadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7).

Sri Mulyani memaparkan ada dua klasifikasi plastik yang bakal dikenakan bea cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian 2-3 tahun. Adapaun tarif cukai yang bakal di kenakan akan lebih rendah. “Kami akan fokuskan kepada kantong plastik,” kata Sri Mulyani dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7).

Asal tahu saja rencana cukai plastik sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu. Menurut Fajar pemerintah perlu mengkaji ulang jenis kantong plastik terkait. Dia menilai dengan teknologi yang mumpuni saat ini memungkinkan bagi pemerintah untuk lebih memilih jenis kantong plastik mana yang layak dikenakan tarif cukai.

Dia mengibaratkan, di Thailand kantong plastik ramah lingkungan sudah tidak digunakan lagi, karena sulit untuk memilah dan mengumpulkannya. “Kemungkinan tercecer lebih besar ketimbang kantong plastik tebal,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).

Di sisi lain, Sri Mulyani bilang fokus pemerintah dengan rencana cukai ini adalah mengurai sampah kantong plastik yang mana menyumbang 62% dari total sampah plastik di Indonesia.

Fajar menegaskan bahwa masalah plastik tidak bisa hanya dituntaskan dengan tarif cukai, melainkan lewat manajemen sampah yang lebih terorganisir.
Dalam simulasi tarif cukai kantong plastik akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 per kilogram. “Mahal banget ini bisa dua kali lipat harga jual plastik,” tutur Fajar.

Tak berhenti sampai di sana, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) belum menyetujui cukai kantong plastik. DPR mengatakan akan membahas lebih lanjut apakah tarif cukai hanya dikenakan kepada kantong plastik, produk plastik, atau lebih luas membahas cukai atas barang-barang yang dapat mencemari lingkungan.

Kata Fajar, seumpama pemerintah akan menerapkan tarif cukai untuk produk plastik akan merugikan industri plastik lebih menyeluruh, bahkan konsumen pun akan menerima sisi negatif. “Kalo semua jenis plastik kena cukai, nanti orang-orang mau pakai apa?” ungkap Fajar.