INSENTIF INVESTASI : Beleid Rilis Akhir Tahun

02 September 2019

Bisnis.com  Senin, 02/09/2019 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang investment allowance atau insentif untuk kegiatan investasi akan diterbitkan pada akhir tahun, tepatnya 2 bulan ke depan.

“Saya sudah teruskan ketentuan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia -nya minggu lalu,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir, Minggu (1/9).

Fasilitas investment allowance diatur dalam PP No. 45/2019 dan diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31A UU PPh.

Fasilitas pajak yang dijanjikan dalam PP No. 45/2019 berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun.

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan, daftar KBLI untuk investment allowance sudah dibahas hasilnya dan dikirimkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Daftar KBLI yang disetorkan tersebut mengacu kepada sektor yang ditentukan oleh Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian.

“ umumnya juga yang kami usulkan, yakni di tax allowance,” ujar Reni.

Apabila merujuk pada rencana perluasan tax alloanwce, bidang usaha yang berhak menerima fasilitas perpajakan tersebut hendak ditambah yakni dari sebelumnya 145 bidang usaha menjadi hampir sebanyak 300 bidang usaha.