INSENTIF INVESTASI Rabat Pajak IKN Nusantara
01 December 2022
Tegar Arief
Rabu, 30/11/2022
Bisnis – Tebar insentif dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan cuma slogan belaka. Janji pemerintah itu kini diwujudkan menjadi program nyata yang ditawarkan kepada investor.
Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 1/SE/Keala-Otorita IKN/X/2022 tentang Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1MPP) Sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga.
Tak tanggung-tanggung, insentif, pajak, yang diberikan jauh lebih menarik daripada fasilitas yang selama ini tersedia untuk pelaku usaha.
Tax holiday misalnya, yang bisa dimanfaatkan tanpa adanya batasan nilai investasi. Padahal, dalam ketentuan yang selama ini berlaku tax holiday dapat dimanfaatkan dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar.
Durasi pemanfaatan fasilitas pun juga jauh lebih lama ketimbang skema yang berlaku di kawasan lain. Demikian pula dengan super tax deduction, yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan dengan fasilitas yang berlaku secara reguler. (Lihat infografik).
Pemberian skema insentif yang berbeda tersebut bersandar pada Undang-Undang (UU) No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang memberikan kewenangan pada Kepala Badan Otoritas untuk menebar beragam fasilitas kepada pelaku usaha.
Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN Sidik Pramono, menjelaskan pada prinsipnya paket insentif di pusat pemerintahan baru diberikan secara optimal tanpa melanggar peraturan-perundang-undangan.
“Ini untuk menarik investor seoptimal mungkin. Kalau dilihat dari minat investor pemerintah optimistis,” katanya kepada Bisnis, Selasa (29/11).
Legalitas stimulus itu tengah digodok oleh pemangku kebijakan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN Nusantara, yang saat ini tengah difinalisasi dan ditargetkan tuntas pada Desember 2022.
Selain perbedaan skema insentif untuk menarik investasi, pemerintah juga menawarkan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau pajak korporasi hingga 100% pada 10 tahun pertama.
Adapun, pada tahun kesebelas tarif PPh Badan hanya 6%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan tarif umum yang mencapai 22%.
Syarat tarif pajak korporasi yang supermurah itu adalah perusahaan mendirikan atau memindahkan kantor pusat maupun kantor regional di kawasan Nusantara.
Persoalannya, diskon pajak korporasi ini bertentangan dengan konsensus mengenai global minimum tax (PPh Badan minimum) sebesar 15%.
Akan tetapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, menjelaskan insentif itu diberikan setelah melakukan kajian bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Dia menambahkan, pemberian fasilitas mengacu pada kebutuhan dan analisa serta kajian dengan mempertimbangkan sektor usaha yang mampu memberikan efek berganda pada perekonomian negara.
“Intinya, insentif diberikan sesuai dengan kebutuhan atas dasar analisa dan kajian,” kata Neil.
Terlepas dari adanya polemik mengenai konsensus global dan korelasinya pada rezim insentif, pemanis yang ditawarkan oleh pemerintah ini pun terbukti mampu menarik minat investasi dari aneka perusahaan.
Presiden Honeywel untuk Indonesia dan Filipina Roy Kosasih, mengatakan siap untuk mendukung pengembangan IKN sebagai kota cerdas melalui teknologi dan solusi dalam rangka mewujudkan.
“Kami siap mendukung pengembangan IKN melalui teknologi,” kata dia.
Magnet bagi pemodal ini diyakini mampu mengakselerasi pembangunan di kawasan tersebut. Saat melakukan kunjungan ke kawasan inti IKN kemarin, Presiden Joko Widodo, mengatakan infrastruktur di Nusantara akan selesai pada awal tahun depan, khususnya untuk pasokan air baku.
“Dam untuk suplai air baku ke IKN sudah, selesai Januari. Infrastruktur untuk yang kawasan inti sudah dimulai,” kata Kepala Negara.
BATU SANDUNGAN
Kendati pembangunan diproyeksikan berjalan dengan mulus, pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Nusantara menghadapi batu sandungan.
Pertama, proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pascausulan pemerintah untuk merevisi UU No. 3/2022. Apalagi, substansi yang dipersoalkan adalah pembiayaan, kewenangan Badan Otorita IKN, dan insentif.
DPR pun telah memasukkan revisi UU IKN ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Menurut kalangan ekonom, konsistensi pemerintah pun diuji dalam konteks ini, sehingga mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Kedua, prospek ekonomi global yang diprediksi menghadapi risiko resesi pada tahun depan sehingga mendorong investor untuk wait and see.
Sejalan dengan itu, menurut Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting bagi pebisnis.
“Adanya kepastian hukum ini membuat investor lebih yakin untuk berinvestasi di IKN,” katanya.
Menurut Bhima, pemerintah perlu memberikan jaminan imbal hasil kepada calon investor sehingga memiliki keyakinan untuk tetap menanamkan modal kendati menghadapi persaingan global pada tahun depan.
Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan insentif memang menjadi daya tarik bagi pelaku usaha.
Namun lebih dari itu, aspek kepastian dan perizinan menjadi hal yang haram dikesampingkan. “Insentif tidak akan efektif kalau tidak dibarengi kemudahan perizinan,” ujarnya. (Ni Luh Anggela/Wibi Pangestu Pratama/Akbar Evandio/Muhammad Ridwan)
Editor : Tegar Arief