INSENTIF PAJAK BERAKHIR Fondasi Emiten Properti Diuji

10 October 2022

Ana Noviani
Senin, 10/10/2022

Bisnis – Emiten sektor properti harus berusaha lebih keras untuk mencapai target penjualan pada kuartal IV/2022 lantaran tren kenaikan suku bunga serta periode insentif perpajakan yang telah usai.

Tak ayal, usulan untuk memperpanjang durasi insentif fiskal pun didengungkan guna menopang laju pemulihan sektor properti. Apalagi, insentif tersebut selama ini diyakini menjadi salah satu penopang daya beli kelas menengah kala suku bunga naik akibat inflasi meninggi.

Sejak Maret 2021, sektor properti di Tanah Air menerima stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk transaksi pembelian rumah.

Kendati persentase diskon lebih kecil, insentif itu berlanjut pada tahun ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Beleid yang berlaku hingga September 2022 itu mengatur bahwa PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar dan 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 triliun sampai dengan Rp5 miliar.

Memasuki awal kuartal IV/2022 ini, pelaku industri properti tidak lagi dapat menikmati insentif perpajakan yang selama implementasinya berdampak positif terhadap penjualan properti.

Bagi konsumen, efek domino dari berakhirnya insentif tersebut membuat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli produk hunian yang kini dikenai tarif PPN sebesar 11%.

Saat dimintai tanggapan perihal kondisi tersebut, Direktur PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) Harun Hajadi mengatakan insentif PPN DTP yang berakhir akan berimbas terhadap penjualan. CTRA mencatatkan capaian prapenjualan Rp3,99 triliun pada semester I/2022. Sebesar 78% di antaranya bersumber dari produk rumah dan kavling tanah.

Lebih lanjut, Harun mengatakan CTRA selaku pengembang sektor properti berharap agar durasi insentif ditambah sehingga daya beli masyarakat untuk properti tidak tergerus.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh PT Intiland Tbk. (DILD) dan PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA). Archied Noto Pradono, Direktur Keuangan Intiland Development, mengatakan insentif PPN DTP digunakan untuk mengejar berita acara serah terima (BAST) untuk rumah inden atau rumah yang sudah dijual tetapi belum dibangun dan belum siap huni.

Sebelumnya, Archied mengungkap DILD telah meracik strategi untuk memacu kinerja penjualan pada semester II/2022. Salah satunya adalah peningkatan pengakuan penjualan high rise building sejalan dengan serah terima proyek 57 Promenade.

BUTUH INSENTIF

Terpisah, Direktur Metropolitan Land Olivia Surodjo berharap pemerintah dapat meninjau kembali insentif PPN DTP properti setidaknya sampai 2023. Alasannya, tantangan perekonomian secara makro telah berdampak terhadap bertambahnya beban biaya masyarakat.

Adapun, untuk menarik daya beli konsumen, Olivia mengatakan MTLA bakal menghadirkan promo menarik hingga kemudahan metode pembayaran dalam transaksi pembelian properti. Dia menuturkan, bagi Metland, insentif perpajakan telah berkontribusi terhadap pendapatan marketing pada 2022 sekitar 10% sampai 15%.

Dampak signifikan PPN DTP juga dirasakan oleh PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON). Direktur Pengembangan Pakuwon Jati Ivy Wong mengatakan PWON mampu mencetak penjualan hingga Rp800 miliar pada semester I/2022 berkat adanya insentif PPN DTP. Setelah PPN DTP berakhir, katanya, pasar akan lebih landai.

Ivy juga menyoroti tren kenaikan suku bunga sebagai risiko yang harus dihadapi developer dan konsumen properti.

Suara senada juga digaungkan oleh pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi).

“Restrukturisasi kredit perbankan yang tadinya habis sampai Maret 2023, itu kan mau diperpanjang sama OJK. Nah, seharusnya PPN DTP bisa mengikuti,” kata Sekretaris Jenderal DPP Apersi Daniel Djumali.

Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit berpendapat bahwa insentif PPN DTP dapat menjadi stimulus penjualan properti yang sampai saat ini masih tertekan.

Saat dimintai tanggapan, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, belum memberikan kepastian mengenai arah insentif PPN DTP untuk sektor properti.

Dia mengatakan sektor properti dan perumahan telah berhasil mencatatkan pemulihan, yang tecermin dari realisasi penerimaan pajak real estate mencapai Rp14,96 triliun per Agustus 2022, tumbuh 7,7% (YoY).

Adapun, Analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei mengatakan insentif PPN DTP telah mendongkrak penjualan properti selama setahun terakhir. Stimulus itu bergulir bersamaan dengan relaksasi Loan To Value (LTV) untuk kredit properti dan suku bunga acuan yang sempat ditahan cukup lama di level 3,5%.

Jono menilai PPN DTP yang tidak diperpanjang akan menurunkan daya beli masyarakat dan pada akhirnya menekan kinerja sektor properti. Kendati demikian, sejumlah saham emiten properti dinilai masih layak dicermati investor.

Editor : Ana Noviani