PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Realisasi Investasi Masih Cekak

10 October 2022

Tegar Arief
Senin, 10/10/2022

Bisnis, JAKARTA — Realisasi investasi harta yang dideklarasikan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela masih amat terbatas. Hingga 4 Oktober lalu, penempatan dana peserta pengampunan pajak pada instrumen surat utang baru mencapai Rp4,07 triliun.n

Secara terperinci, harta yang diinvestasikan pada Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp2,60 triliun, sementara pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp0,93 triliun.

Adapun, SUN berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) yang disediakan untuk menampung investasi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) baru terealisasi US$36,08 juta atau Rp0,54 triliun dengan asumsi nilai tukar Rp15.000.

Sementara itu, total komitmen investasi pada program pengampunan pajak yang berlangsung selama 1 Januari—30 Juni 2022 itu mencapai Rp22,35 triliun.

Artinya, masih ada Rp18,28 triliun harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak dalam program tersebut yang masih belum diinvestasikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, instrumen investasi fisik yang disediakan oleh pemerintah sepi peminat.

Selain SBN, wajib pajak juga bisa memilih investasi pada penghiliran sumber daya alam (SDA) atau renewable energy.

Tidak dipilihnya instrumen ini oleh peserta PPS disebabkan karena pertimbangan bisnis. Alasannya, investasi pada renewable energy membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dapat memberikan keuntungan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawsi realisasi komitmen investasi.

Saat ini, dia menambahkan otoritas pajak mematangkan aturan teknis dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rangka mengakomodasi mekanisme investasi tersebut.

“Petunjuk pelaksanaan terkait repatriasi dan investasi, termasuk tata cara penyampaian laporannya, cara pelaporan SPT PPh Final, sedang dalam proses pembahasan akhir,” jelasnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Neil menambahkan, sesuai dengan amanat UU HPP, pemerintah juga akan terus menindaklanjuti pelaksanaan PPS, termasuk di dalamnya komitmen repatriasi dan investasi melalui tindakan pengawasan dan penegakan hukum.

Sekadar informasi, batas waktu investasi oleh peserta PPS akan berakhir pada 30 September 2023. Akan tetapi, terbatasnya realisasi investasi hingga 3 bulan berakhir PPS patut dicermati oleh pemerintah.

HOLDING PERIOD

Selain terbatasnya investasi, holding period yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PPS juga cukup lama, yakni 5 tahun.

Ketentuan ini berbeda dibandingkan dengan Tax Amnesty 2016 yang hanya 3 tahun. Artinya, selama 5 tahun peserta tidak diperkenankan untuk menarik dananya dari instrumen investasi tersebut.

Pemangku kebijakan pun melakukan perluasan dengan membuka kesempatan investasi di luar sektor penghiliran SDA, yakni mencapai 332 kegiatan usaha sebagaimana termuat di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 52/KMK.010/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Ke-332 kegiatan itu di antaranya adalah pengembangan video gim, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, pemrograman dan produksi konten media imersif, pengembangan teknologi chain, hingga portal web.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto menjelaskan kendati telah melakukan perluasan, pilihan instrumen investasi untuk peserta PPS terbilang masih terbatas.

Apalagi beberapa sektor usaha yang disediakan lebih mengarah ke perkembangan teknologi yang kurang mendapat minat bagi pelaku usaha peserta PPS.

Menurutnya, dalam rangka mengakselerasi minat investasi dalam PPS, pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperluas instrumen investasi harta.

“Tujuannya adalah agar calon peserta PPS memiliki alternatif yang lebih luas,” ujarnya.

Editor : Tegar Arief