Insentif Perpajakan Bantu Pengusaha Tekan Pengeluaran

23 April 2020

Bisnis.com 23 April 2020  |  14:42 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai kebijakan insentif perpajakan yang dikeluarkan pemerintah mampu untuk menekan pengeluaran perusahan, di tengah pandemi corona.

Dia mengatakan, dengan adanya insentif perpajakan yang dikeluarkan pemerintah, pengusaha dapat mengurangi beban pengeluaran yang harus dibayarkan ke pemerintah.

“Insentif ini membuat kami punya payung hukum, untuk melakukan relaksasi kewajiban yang harus kami bayarkan ke pemerintah. Kalau tidak ada payung hukum ini, bisa menjadi masalah di depan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/2/2020).

Dia pun mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperluas bidang usaha yang mendapatkan insentif stimulus perpajakan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan stimulus berupa relaksasi PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi PPN kepada 19 subsektor usaha pada Maret lalu.

Ketentuan itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 tentang insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Adapun, pemerintah baru saja memutuskan untuk memperluas insentif tersebut kepada 18 subsektor usaha baru. Alhasil pemerintah berencana merevisi PMK No.23/2020 tersebut dalam waktu dekat.

“Kita harap minggu ini selesai harmonisasi dan penyelesaian [peraturannya],” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (22/2/2020).