Insentif Terbaru Pembangunan IKN Dorong Partisipasi UMKM

13 March 2023

Jumat, 10 Maret 2023

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan dengan terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi memberikan kesempatan lebih luas bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk berpartisipasi menjadikan ibu kota negara (IKN) nusantara sebagai pusat kegiatan ekonomi.

PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet.

”Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” ucap Bahlil dikutip Investor Daily Kamis (9/3/2023).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.

Menurut Bahlil, regulasi ini ditunggu pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

”Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem online single submission (OSS) telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM,” kata dia.

Sementara Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyatakan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. Bambang juga menambahkan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” kata Bambang.

Lingkup pengaturan pada PP Nomor 12 Tahun 2023 mencakup perizinan berusaha dengan prosedur yang lebih sederhana; kemudahan berusaha khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang lebih lama setelah pelaku usaha memanfaatkan serta kegiatan usahanya memberikan manfaat ekonomi; dan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di wilayah ASEAN. Terdapat terobosan baru yaitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu international financial center yang menjadi pilihan utama para pemodal.