INTEGRASI EKONOMI ASEAN : Kerja Sama Pajak & Pabean Ditingkatkan

09 April 2019

Bisnis Indonesia  Selasa, 09/04/2019 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Menteri Keuangan dan sejumlah Gubernur Bank Sentral di Asean sepakat untuk meningkatkan kerja sama perpajakan dan kepabeanan.

Peningkatan kerja sama ini untuk mendorong integrasi aktivitas ekonomi dan meningkatkan fasilitas perdagangan di kawasan.

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu Senin (7/4/2019), dalam konteks perpajakan, ASEAN terus mendorong perluasan jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara ASEAN, serta kerja sama inisiatif global dalam pertukaran informasi secara otomatis terkait perpajakan.

Sementara itu terkait kepabeanan, para menteri di negara kawasan telah berencana mengembangkan operasional Asean Single Windows. Asean Single Windows diterapkan untuk mendorong digitalisasi proses kepabeanan, serta akan segera melakukan piloting skema Aseang Custom Transit System yang dapat memfasilitasi pergerakan barang transit.

Selain kedua topik itu, pembiayaan bencana juga diangkat sebagai salah satu isu utama kerja sama Asean, di mana Menteri Keuangan Asean telah menyepakati Asean Disaster Risk Finance and Insurance (DRFI) fase 2 yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan wilayah dalam melakukan pengolahan data dan pemetaan profil risiko bencana di kawasan.

Dengan sejumlah inisiatif tersebut diharapkan dapat mendukung strategi pembiayaan bencana yang mulai dikembangkan oleh beberapa negara kawasan termasuk Indonesia dan penyelarasan dengan inisiatif pada tataran Asean+3 yang pada akhir 2018 menyepakati pembentukan Southeast Asia Disaster Risk Insurance Facility.

RASIO PAJAK

Pada perkembangan lain, Kementerian Keuangan mengungkapkan berbagai upaya pemerintah untuk memperbaiki tingkat rasio pajak yang saat ini masih di bawah 15% dari PDB.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti mengatakan, 2018 merupakan titik balik perbaikan kinerja perpajakan. Selama 9 tahun terakhir (2009–2017), tax ratio Indonesia mengalami tren penurunan dan baru mulai meningkat pada 2018.

“Peningkatan menjadi 11,42% pada 2018 tersebut diharapkan menjadi titik balik perbaikan kinerja perpajakan Indonesia dan akan berlanjut pada tahun mendatang,” katanya, Senin (8/4).

Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan tax ratio dari sisi reformasi kebijakan dan reformasi administrasi mencakup enam hal. Pertama, pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan dan Automatic Exchange of Information (AEoI). Kedua, peningkatan tingkat kepatuhan melalui penguatan dan peningkatan pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan.

Ketiga, kebijakan amnesti pajak yang cukup berhasil dengan total aset yang dideklarasi mencapai ribuan triliun. Keempat, stimulus perpajakan bagi UMKM yang menurunkan tarif PPh untuk UMKM menjadi 0,5% dari penghasilan bruto.

Kelima, kebijakan restitusi pajak yang makin dipercepat. Keenam, pemberian tax allowance dan tax holiday sebagai fasilitas pengurangan PPh badan.