Jaksa KPK Dalami Peran Bos Panin Terkait Rekayasa Pajak

17 November 2021

CNN Indonesia
Rabu, 17 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemilik PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk., Mu’min Ali Gunawan, terkait pengurusan perpajakan Bank Panin tahun 2016.
Pendalaman itu dilakukan dengan menghadirkan Presiden Direktur PT Bank Panin, Herwidayatmo, di persidangan perkara dugaan suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Kami ingin menanyakan tadi saksi juga menjelaskan Pak Mu’min Ali sebagai pemegang saham pengendali. Pertanyaan saya, kalau di Bank Panin setiap pengeluaran atau pembelian apakah dikendalikan atau dilaporkan ke Pak Mu’min Ali?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/11).

“Ada aturan mekanisme pengeluarannya, Pak,” jawab Herwidayatmo.

“Apakah itu sampai ke Pak Mu’min Ali? Sepengetahuan dia?” lanjut jaksa.

“Tidak sedetail itu,” kata Herwidayatmo.

Jaksa kemudian menanyakan spesifik tentang pembayaran pajak tahun 2016 sebesar Rp300 miliar oleh Bank Panin apakah turut diketahui oleh Mu’min Ali atau tidak. Merespons pertanyaan itu, Herwidayatmo menjelaskan bahwa hal tersebut dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan.

“Apakah pada saat diketahui pajak yang harus dibayarkan sebesar itu dilaporkan kepada Pak Mu’min Ali?” tanya jaksa menegaskan.

“Tidak secara itu, beliau [Mu’min Ali] mengikuti secara general,” terang dia.

“Secara general bagaimana, apakah ini dari pajak besar Rp300 miliar kita bayarkan atau seperti apa?” cecar jaksa.

“Ada mekanisme pelaporan kita,” tandasnya.

“Apakah terkait SPHP [pajak] Rp300 miliar itu sepengetahuan dan persetujuan Pak Mu’min Ali untuk dibayarkan?” lanjut jaksa.

Herwidayatmo bilang hal tersebut cukup atas sepengetahuan direksi saja di mana Bank Panin mempercayakan kepada Chief Financial Office PT Bank Panin, Marlina Gunawan dan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat. Pun dengan keberatan Bank Panin atas penagihan pajak Rp300 miliar, Herwidayatmo mengatakan hal itu cukup diketahui oleh direksi saja.

“Cukup direksi Pak karena kita percaya Bu Marlina dan Pak Ahmad Hidayat menjelaskan di forum rapat direksi bahwa kita harus membayar dulu meskipun Bank Panin percaya sebenarnya kita tidak ada kekurangan bayar. Sehingga, disepakati oleh direksi saat itu ditugaskan Biro Administrasi dan Direktorat Keuangan untuk memproses keberatan ke depan atas pembayaran yang Rp300 miliar tadi,” tutur dia.

Dalam surat dakwaan, Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Bank Panin termasuk yang disasar.

Dari Analisis Risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805,00. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392,00.

Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

Angin dan Dadan lantas setuju. Tim pemeriksa pajak kemudian menindaklanjuti dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.

Namun, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee Rp25 miliar. Alasannya, Mu’min Ali belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika sedang berada di luar negeri.

Adapun Bank Panin telah membantah surat dakwaan jaksa KPK tersebut.

“Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Saudari Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak mana pun,” kata kuasa hukum Bank Panin dan Veronika, Samsul Huda, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9).

“Bapak Mu’min Ali Gunawan yang dikenal sebagai pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.

(ryn/bmw)