Jenis barang dan jasa yang dihapus dari non obyek BKP dan non obyek JKP

07 June 2021

Senin, 07 Juni 2021 |

KONTAN.CO.ID –   JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dalam dokumen draf perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, ada penghapusan beberapa non obyek Barang Kena Pajak (BKP) maupun non obyek Jasa Kena Pajak (JKP).

Jenis barang yang dihapus dari non obyek BKP antara lain barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tetapi tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Selanjutnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak juga dihapus dari non obyek BKP.

Sementara itu, jenis jasa yang dihapus dari daftar non obyek JKP antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Kemudian, ada pula yang terkait jasa pendidikan juga hilang dari daftar non obyek JKP. Disusul jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Ada juga jasa angkutan umum baik di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.