Jika tarif PPN naik, Hipmi: Bakal menjadi beban bagi dunia usaha

06 May 2021

Rabu, 05 Mei 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah akan mengusulkan kenaikan tari pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun depan. Saat ini tarif PPN sebesar 10% dari harga jual barang/jasa sebelum pajak.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan rencana otoritas fiskal akan menjadi beban bagi dunia usaha. Ajib menilai kebijakan itu membuat harga jual tak lagi kompetitif, dan ujungnya memberatkan masyarakat.

“Secara umum saya melihat pengusaha memang berat, namun akhirnya masyarakat kecil yang akan dirugikan. Sudahlah memiliki recovery akibat pandemi, ditambah lagi dengan beban PPN naik yang berimbas pada sektor konsumsi,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (5/5).

 

Untuk mengejar penerimaan pajak, ketimbang intensifikasi di tarif, lebih baik investasi di database, perluas database nya, tingkatkan akurasi validitas datanya, pajak akan mengikuti dari sana.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan tarif PPN bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Sehingga harapannya bisa mencapai target 2022. Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.

Angka tersebut 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy) dari proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. “Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5).

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengisyaratkan tarif PPN dapat berada di kisaran 5% hingga 15%. Artinya, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 10%, tarif 15% bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (PP) terkait atau revisi UU 42/2009.