Jokowi Pangkas Pajak Bunga Obligasi Jadi ‘Cuma’ 5 Persen

23 August 2019

CNN Indonesia | Jumat, 23/08/2019 14:36 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari semula sebesar 15 persen dan 20 persen menjadi 5 persen dan 10 persen.

Tarif PPh 5 persen berlaku sampai 2020, sementara tarif 10 persen berlaku mulai 2021 sampai seterusnya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Peraturan ini diteken Jokowi pada 7 Agustus 2019.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 12 Agustus 2019,” seperti ditulis dalam peraturan tersebut, dikutip Jumat (23/8).

Menanggapi penerbitan beleid baru tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan Kepala Negara sengaja mengeluarkan kebijakan itu untuk mendorong pembiayaan proyek infrastruktur.

Maklum saja, pembangunan proyek infrastruktur masih akan dilakukan pemerintah di masa mendatang, meski arah pembangunan beralih ke perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga dikeluarkan dalam rangka pendalaman pasar keuangan. Pasalnya, tarif pajak bunga obligasi yang lebih rendah bisa merangsang gairah masyarakat agar mau memiliki surat utang.

“Pemerintah mengkaji objektifnya bagaimana, kan pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini perlu dipikirkan. Mana yang prioritas, ada juga masukkan untuk terus dikaji, lalu pas, ya kami lakukan,” ujar Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8).

Menanggapi penerbitan beleid baru tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan Kepala Negara sengaja mengeluarkan kebijakan itu untuk mendorong pembiayaan proyek infrastruktur.

Maklum saja, pembangunan proyek infrastruktur masih akan dilakukan pemerintah di masa mendatang, meski arah pembangunan beralih ke perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga dikeluarkan dalam rangka pendalaman pasar keuangan. Pasalnya, tarif pajak bunga obligasi yang lebih rendah bisa merangsang gairah masyarakat agar mau memiliki surat utang.

“Pemerintah mengkaji objektifnya bagaimana, kan pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini perlu dipikirkan. Mana yang prioritas, ada juga masukkan untuk terus dikaji, lalu pas, ya kami lakukan,” ujar Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8).

Menanggapi penerbitan beleid baru tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan Kepala Negara sengaja mengeluarkan kebijakan itu untuk mendorong pembiayaan proyek infrastruktur.

Maklum saja, pembangunan proyek infrastruktur masih akan dilakukan pemerintah di masa mendatang, meski arah pembangunan beralih ke perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga dikeluarkan dalam rangka pendalaman pasar keuangan. Pasalnya, tarif pajak bunga obligasi yang lebih rendah bisa merangsang gairah masyarakat agar mau memiliki surat utang.

“Pemerintah mengkaji objektifnya bagaimana, kan pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini perlu dipikirkan. Mana yang prioritas, ada juga masukkan untuk terus dikaji, lalu pas, ya kami lakukan,” ujar Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8).